Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI   - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:41 WIB

Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI  

REDAKSI

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedena.(Foto | HO-Puspenkum Kejagung RI).

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedena.(Foto | HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 berinisial ERD pada Senin 27 Mei 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga :  Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, Hasil audit BPKP Rp.300 triliun

“Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 selama 7 (tujuh) jam sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedena kepada NOA.co.id, Selasa 28 Mei 2024.

Sambungnya, Ketut mengatakan jika yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai:

Baca Juga :  Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

– Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung.

– Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk;

– Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

– Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut. Namun demikian, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan,”Pungkasnya.

Baca Juga :  Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Diketahui, jika saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan

Hukrim

Terdakwa Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Pastikan 21 Anggota DPRA Terlibat

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti 

Hukrim

Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

Hukrim

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand

Hukrim

Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh

Hukrim

Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Hukrim

Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat Ditembak OTK, Polda Aceh Buru Pelaku

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!