Pidie Jaya – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi terhadap putusan Makamah Agung RI perkara tindak Pidana korupsi tingkat kasasi kepada mantan direktur PDAM Tirta Meureudu Samsul Bahri dalam perkara penyimpangan pada pengelolaan penerimaan tagihan air pelanggan tahun 2016 sampai dengan 2020,
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi muchwanto, S.H., M.H melalui kasi intel Hafrizal, S.H., M.H kepada media ini. Jum’at (17/11/2023)
Terhadap mantan Direktur PDAM Meureudu Kabupaten Pidie Jaya telah di laksanakan eksekusi dengan hukuman 1 tahun penjara , karena telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyimpangan pada pengelolaan penerimaan tagihan pelanggan.
Dimana Sebelumya para tanggal 26 Mei 2023, yang bersangkutan sempat dibebaskan dalam dari segala dakwaan, dengan kaputusan Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas IA Banda Aceh Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Bna Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh dalam putusan in casu telah membebaskan terdakwa, baik dari dakwaan primair, dakwaan subsidiair maupun dakwaan lebih subsidair.
Sehubungan dengan itu, penuntut kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan kasasi atas keputusan pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang telah membebaskan terdakwa sebagaimana Pasal 244 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013, Keputusan Menteri Kehakiman dan yurisprudensi- yurisprudensi,
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang telah membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum Bahwa selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya mengajukan Kasasi sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 8 Juni 2023 dan Memori Kasasi dari Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2023 sebagai Pemohon Kasasi yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan dengan putusan mengabulkan permohonan kasasi membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 26 Mei 2023 tersebut.
Yang selanjutnya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,- Terdakwa sebagai Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu selama periode 2015 s.d 2019 memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menjalankan manajemen operasional dan keuangan PDAM secara profesional sesuai dengan tujuan PDAM itu sendiri yakni memenuhi kebutuhan air minum, memberikan kontribusi pendapatan daerah, menunjang pembangunan daerah dan menunjang pembangunan nasional,
namun justru terdakwa tidak menunjukan kinerja yang baik dengan tidak pernah melakukan evaluasi dan audit keuangan dalam rangka menunjang penerimaan dan pendapatan PDAM sehingga seluruh penerimaan dan pendapatan PDAM dapat memenuhi target sebagaimana yang tertuang didalam RKAP PDAM Tirta Krueng Meureudu dan kontribusi bagi pendapatan daerah,
seharusnya seluruh penerimaan dari tagihan air seluruhnya menjadi pendapatan yang sah PDAM namun kenyataannya menjadi berkurang setiap tahunnya secara terus menerus selama rentang waktu tahun 2016 s.d 2019, hal ini dikarenakan uang tagihan rekening air tersebut digunakan oleh petugas untuk kepentingan pribadi,
hal ini menyebabkan selisih kekurangan uang yakni antara jumlah uang rekening air yang berhasil ditagih dari pelanggan dengan jumlah uang rekening air yang disetorkan ke rekening bank milik PDAM Tirta Krueng Meureudu yang dicatat sebagai pendapatan perusahaan.
Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 712.283.169,- (Tujuh ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh sembilan rupiah), atau setidak-tidaknya selama terdakwa menjabat dari tahun 2016 s/d 2019 sebesar Rp. 620.328.259,- (Enam ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah),
berdasarkan surat nomor : 700/50/PDTT/IA-IRSUS/2022 tanggal 04 November 2022 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Aceh terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyelewengan Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Tahun 2016 s/d 2020.
Bahwa dengan adanya Kasasi tersebut diharapkan dapat menjadi putusan yang adil baik bagi pihak yang dirugikan terlebih tentang penerapan hukum dalam putusan. (**)