Home / Hukrim

Senin, 29 Mei 2023 - 20:07 WIB

Maling Mesin Pompa Air di Sekolah, MTZ Ditangkap Polisi

REDAKSI

Banda Aceh – Unit Reserse dan Intelkam Polsek Banda Raya, Polresta Banda Aceh, meringkus MTZ (34) warga Gampong Pineung, Banda Aceh, yang telah melakukan pencurian mesin pompa air di SMK Negeri 1,2,3 Banda Aceh, Senin (29/5/2023) siang.

Dalam proses pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku, turut di backup oleh personil Unit Reskrim Polsek Darul Imarah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, SH menjelaskan, pencurian terhadap mesin pompa air milik SMK Negeri 1,2,3 Banda Aceh itu terjadi pada Rabu (17/5/2023) sore.

“Pelaku MTZ, saat melakukan aksi pencurian dengan modus berpura – pura hendak mencari pakan ternak. Waktu itu, MTZ masuk kedalam perkarangan sekolah menggunakan becak melalui pintu samping Pos Satpam,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Oknum PNS di Pidie Ditangkap Polisi Karena Sabu

Sambil berkeliling perkarangan sekolah, MTZ menuju ke gudang penyimpanan samping kantin sekolah. Disitu pelaku merusak gembok pintu dan mengambil dua unit Wasser Pump / Pc 500EA. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di lokasi pada hari Jumat (19/5/2023), tambah Abdul Halim.

Sesuai dengan Laporan Polisi yang kami terima dari pihak sekolah Nomor LP.B/10/V/Yan 2.5/2023/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 22 Mei 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan kerugian sebesar Rp. 15 juta, ucap Kapolsek.

Berdasarkan laporan dari pihak sekolah, kata Kapolsek, kami membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan peyidikan terkait kasus pencurian yang menimpa SMK Negeri 1,2 dan 3 Banda Aceh itu dengan bantuan rekaman CCTV.

Baca Juga :  Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku

“Sesuai rekaman CCTV, wajah pelaku terlihat saat sedang mengangkat hasil curian, dan ini mengarah sebagai salah satu bukti kuat untuk dilakukan penangkapan,” tutur Abdul Halim.

Hari ini, Unit Resintel Polsek Banda Raya diback up Personel Unit Reskrim Polsek Darul Imarah melakukan penangkapan terhadap MTZ disebuah rumah di gampong Pineung, Syiah Kuala, Banda Aceh, kata Kapolsek lagi.

Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur. Ketika dibangunkan, Ianya tidak mengakui perbuatan pencurian terhadap mesin pompa air. Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, MTZ pun mengakui perbuatannya, tambah Kapolsek.

MTZ mengatakan bahwa, hasil kejahatannya telah dijual kepada warga di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar senilai Rp. 500 ribu. Lalu tim pun menuju ke rumah penadah berinisial SB, dan pada saat itu SB mengakui kalau dirinya ada membeli mesin pompa air dari MTZ seharga Rp.500 ribu ketika dirinya hendak menjual kelapa muda, sambung Kapolsek.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti 

SB saat ini sedang diminta keterangan terkait pembelian mesin pompa air dari hasil kejahatan MTZ, ucap Abdul Halim.

Kini, barang bukti mesin pompa air merk Wasser Pump / Pc 500EA telah diamankan di Polsek Banda Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara, pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Aceh Barat Daya

Dugaan SaKA, Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan 

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 5 Pencuri Motor

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja

Hukrim

Polisi Warning Penggunaan DD, 2 Aparutur Desa Ditahan Satreskrim

Daerah

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah