MAKI Laporkan Dugaan Korupsi dan TPPU PT. BEP ke Kejagung - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 10 Februari 2022 - 17:59 WIB

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi dan TPPU PT. BEP ke Kejagung

REDAKSI

NOA | Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial WH ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Rabu (9/2/2022).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahun 2019 kepada PT BEP sebanyak 2.873.560 metric ton.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Identifikasi Terhadap Mayat Mengapung di Krueng Aceh

Padahal, PT BEP telah dinyatakan pailit, sehingga tidak bisa mendapat RKAB.

Ketentuan itu, kata Boyamin, berdasarkan Pasal 119 huruf c Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terlebih-lebih penyebab PT. BEP diputus pailit bukan lantaran terjadi krisis ekonomi atau keadaan kahar. Tetapi karena dugaan tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik 98 persen saham PT. BEP bernama HB,” kata Boyamin usai menyerahkan laporan ke Jampidsus di Gedung Bundar Kejagung RI.

Baca Juga :  ID Food Jamin Tidak Ada Kelangkaan Daging Sapi hingga Lebaran

HB diduga memakai sarana IUP OP yang diberikan negara untuk melakukan dugaan penipuan senilai Rp1 Triliun dan pembobolan bank sebesar Rp 1,5 Triliun. Kemudian HB, yang menjadi terpidana delapan tahun penjara itu, diduga sengaja mempailitkan PT BEP.

Menurutnya, WH wajib melaksanakan diskresinya dengan berpandangan going concern sebagai langkah yang merugikan negara. IUP OP PT BEP harus dicabut. Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 119 huruf c UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui prosedur berbelit (Renvoi Prosedur).

Baca Juga :  Ekspor Minyak Goreng Dibuka Lagi, Mendag Sudah Keluarkan Izin 302.032 Ton

“Namun, ternyata kewenangan itu tidak dipergunakan,” ujar Boyamin.

Dia menekankan, penyidik Jampidsus harus mengusut tuntas pemberian RKAB pejabat Ditjen Minerba kepada PT BEP. Pasalnya, pemberian RKAB itu sama saja negara memuluskan upaya melawan hukum kepada pemilik perusahaan. (Rilis)

Share :

Baca Juga

News

Ayu Candra Inginkan Fokus Utama Kerja PKK pada Penanganan Isu Krusial Aceh

Aceh Barat Daya

Kaum Milenial Dorong Sardiman Menjadi Bacawabup

Aceh Barat

Tim Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Laksanakan Pendokumentasian Pengungsi Imigran Etnis Rohingya

News

Penjabat Gubernur Apresiasi Lomba Mancing Presisi Polda Aceh

News

10 Daerah dengan Antrean Haji Tercepat di Indonesia

News

Garap Pembiayaan Sektor Kesehatan, BSI Berikan Line Facility ke RSU Cempaka Lima Aceh

News

Transaksi Periwisata di Aceh Travel Mart Capai Rp 2,3 Miliar

News

Terbentur Regulasi, Ketua Fraksi Gerindra Aceh Minta Maaf terkait Penerima rumah bantuan tak penuhi syarat