Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mengingatkan kembali penjabat kepala daerah baik gubernur maupun bupati yang ingin mengikuti Pilkada mundur paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran calon, sesuai yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024.
Instruksi ini tertuang dalam salinan Nomor 100.2.1.3/2314/SJ ditandatangani lansung Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, Jumat, 19 Juli 2024.
Dalam salinan tersebut dijelaskan bahwa instruksi dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara. Sedangkan bagi provinsi, kabupaten atau kota, yang mengalami kekosongan penjabat kelapa daerah karena maju pada Pilkada 2024, saat mengusulkan pengunduran diri sekaligus menyerahkan tiga nama calon penjabat pengganti.
Untuk calon pengganti penjabat gubernur akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi. Sedangkan di kabupaten atau kota, diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Penjabat Gubernur.
“Pelaksanaan pelantikan penjabat gubernur/wali kota pengganti paling lambat sehari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,” ujar Tomsi.
Editor: Redaksi