Banda Aceh – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh (MPPA) menggelar aksi menolak keberadaan imigran Rohingya yang masuk ke Aceh.
Aksi di bundaran simpang 5 Banda Aceh itu juga meminta pemerintah Aceh untuk mengusir UNHCR yang diduga terlibat dalam masalah ini.
Koordinator aksi, Azizi, mengatakan bahwa imigran Rohingya sangat meresahkan masyarakat Aceh dan mengganggu stabilitas daerah.
Untuk itu, Ia menilai bahwa pemerintah Aceh harus fokus menyelesaikan permasalahan internal Aceh yang masih banyak, seperti banjir, HAM, dan lain-lain.
“Kita ingin pemerintah Aceh mengusir imigran Rohingya itu, kehadiran mereka sangat meresahkan para warga setempat,” katanya.
“Kita ingin pemerintah Aceh baik itu eksekutif dan legislatif fokus saja dengan permasalahan di Aceh yang masih kompleks ini,” sambungnya.
Azizi juga menegaskan bahwa Indonesia belum menjadi negara pihak dari konvensi pengungsi internasional, sehingga tidak berkewajiban menampung imigran Rohingya.
Ia juga menolak alasan HAM sebagai dasar untuk menerima imigran Rohingya.
“Indonesia belum menjadi negara pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967,” ujarnya.
“Serta belum memiliki sebuah sistem penentuan status pengungsi,” katanya.
Oleh karena itu, katanya, jangan jadikan Aceh seperti rumah panti asuhan, apalagi belum tau latar belakang para imigran itu kesini.
“Jangan membawa-bawa HAM, disaat HAM masyarakat Aceh sendiri saja belum dipenuhi dengan baik oleh pemerintah Aceh,” tegasnya.
Azizi juga menuding UNHCR sebagai lembaga yang bermain di balik masuknya imigran Rohingya ke Aceh.
Ia mendesak pemerintah Aceh untuk mengusir UNHCR dari Aceh dan tidak membiarkan Aceh menjadi proyek atau objek tertentu.
“Pemerintah Aceh juga harus mengusir UNHCR dari Serambi Mekkah ini karena terindikasi terlibat objek tertentu dengan kehadiran para imigran Rohingya tersebut,” katanya.
Azizi menambahkan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan penolakan terhadap imigran Rohingya dan UNHCR.
“Kita akan terus suarakan ini sampai didengar oleh pemerintah Aceh,” pungkasnya.