Banda Aceh – Dalam pelaksanaan sanksi adat sangat bervariatif, dimana pelaksanaan sanksi adat akan segera dilaksanakan setelah putusan disampaikan oleh kepala gampong (Keuchik), terutama terhadap sanksi adat yang berupa nasehat, peringatan dan permintaan maaf. untuk sanksi ganti rugi pelaksanaan putusannya lebih longgar yaitu, tergantung kepada kemampuan ekonomi pelanggar untuk menyediakan ganti rugi tersebut.
Wakil Ketua Majelis Adat Aceh Syeh Marhaban menjelaskan putusan peradilan adat merupakan hasil keputusan musyawarah dalam rangka mencari solusi serta kedamaian di antara kedua belah pihak yang bersengketa. Keputusan bisa berupa sanksi yang dimulai dari sanksi ringan sampai dengan sanksi yang paling berat, yakni dikeluarkan dari gampong (desa). Pada saat mencapai satu keputusan perlu digaris bawahi bahwa kedua belah pihak wajib menyetujui secara bebas dan mandiri sanksi atau hukuman yang akan diberikan.
“Ada beberapa contoh hukuman atau sanksi yang berlaku dalam hukum adat, sebagaimana tertulis dalam Qanun Aceh No.9 Tahun 2008, diantaranya, nasehat, teguran pernyataan maaf, sayam, diyat, denda, ganti kerugian dikucilkan oleh masyarakat gampong, dikeluarkan dari gampong, pencabutan gelar yang melekat, serta bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat yang berlaku setempat,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/05/2022).
Demikian juga, dalam hal sanksi adat yang berupa pengusiran dari gampong, namun pelaksanaannya tidak dilakukan segera setelah putusan tersebut, melainkan, kepada pelanggar normat adat itu akan diberikan waktu secukupnya untuk bersiap siap meninggalkan gampong tersebut.
Putusan wajib tertulis dimana pemantauan terhadap putusan tersebut akan lebih mudah diawasi. Salinan putusan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan (para pihak sengketa), lembaga mukim dan pihak kepolisian setempat. hal ini dilakukan bertujuan agar mereka mengetahui bahwa suatu perkara telah diselesaikan di tingkat peradilan gampong.
“Keputusan tertulis itu akan menjadi bukti penting dalam penentuan perkara, apabila dikemudian hari akan dimintakan banding,” katanya.
Setelah putusan didokumentasikan, termasuk penandatanganan oleh semua pihak, setiap detail dan data kasus yang ditangani harus dicatat dalam buku Induk Registrasi Kasus.