MAA Aceh Punya Peran Dalam Memberikan Hak-hak Adat Masyarakat - NOA.co.id
   

Home / Pendidikan / Sosial

Minggu, 22 Mei 2022 - 04:26 WIB

MAA Aceh Punya Peran Dalam Memberikan Hak-hak Adat Masyarakat

REDAKSI

Banda Aceh – Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu yang mempunyai wilayah tertentu, harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang dalam mengatur sumber alam dan mengurus untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat Aceh dalam wilayah kewenangannya. Misalnya: masy. Aceh, masy.Gayo, masy.Tamiang dan lainnya.

 

Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Syeh Marhaban mengatakan salah satu ciri pokok keberadaan masyarakat adat adalah kehidupan yang integral dengan alam( kosmos ). Tanah, hutan dan air merupakan tiga elemen penting yang membentuk, menopang dan mengembangkan eksistensi masyarakat adat. Hutan/ rimba dan padang/ data semuanya termasuk bagian ruang lingkup ”hukum tanah”.

 

“ Maka pada kawasan itu muncul hak-hak publik/ kepentingan umum, yang dikenal dengan hak ulayat/ hak purba/ tanoh raja yang dikuasai oleh suatu clan/ kelompok komunitas masyarakat, seperti gampong/ desa atau mukim di Aceh. Hanya persekutuan masyarakat itu sendiri beserta para warganya yang berhak berperan mempergunakan fungsi tanah-tanah liar dalam wilayahnya, sedangkan orang luar untuk mempergunakan tanah itu harus mendapat izin dari masyarakat setempat,” jelasnya kepada NOA, Sabtu (21/05/2022).

Baca Juga :  Ketua DPRA Saiful Bahri Ajak ASN Sukseskan Bulan Kerja Anak Nasional

 

Dalam budaya adat Aceh, ada dua kawasan pemerintahan otonomi sebagai sumber asal, berhimpun dan menetapnya penduduk, yaitu ;

a. Gampong, kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Mukim yang menempati wilayah tertentu, dipimpin oleh Keuchik dan yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Keuchik adalah Kepala Badan Eksekutif Gampong dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

b. Mukim, kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Camat yang dipimpin oleh Imeum Mukim. Imeum Mukim adalah Kepala Pemerintahan Mukim( Qanun No.4 Tahun 2003 )

Baca Juga :  Kepala BPPA Lantik Kepengurusan Baru IKAMAPA Bogor

c. Lembaga-lembaga Adat yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat / ekonomi,yaitu :

1. Keujrun Blang, orang/ ketua adat yang membantu pimpinan Gampong / Mukim dalam urusan pengaturan irigasi untuk pertanian/ persawahan dan sengketa sawah.

2. Panglima Laot, orang/ ketua adat yang memimpin urusan bidang pengaturan penangkapan ikan di laut/ sengketa laot.

3. Peutua Seuneubok, orang / ketua adat yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang pembukaan hutan / perladangan/ perkebunan pada wilayah gunung/ lembah-lembah.

4. Pawang Huteun/ Uteun/ Pawang Glee; orang yang bertanggung jawab tentang pemeliharaan dan pemanfaat hutan.

5. Haria Peukan, orang/ pejabat adat yang mengatur ketertiban, kebersihan dan pengutip retribusi pasar pada tingkat Mukim/ Kecamatan.

6. Syahbandar, orang/ pejabat adat yang mengatur urusan tambatan kapal/ perahu, lalu lintas angkutan laut, sungai dan danau.

7. Dan lain-lain sesuai dengan lingkungan masyarakat adat setempat.

 

Peran dan Hak Adat, Sebagai Warga Negara

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (UUD, Pasal 33 ayat ( 3 ).

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Bantu Modal Usaha untuk Darussamin Warga Aceh yang membutuhkan di Jakarta

 

Nilai ideal yang terkandung dalam pasal ini menurut A.P.Parlindungan adalah merupakan peningkatan/ perluasan hak-hak adat kelompok masyarakat menjadi hak adat nasional bangsa/ kepentingan umum yang lebih luas.

Namun, Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, dalam penegasannya Pasal 3 mengakui masih berlakunya hak-hak ulayat maupun hak-hak adat lain yang tidak bertentangan dengan pembatasan yang diatur oleh Pasal 3 tersebut, yaitu :

1. masih terdapat dalam masyarakat ( masih merupakan kenyataan hidup ).

2. harus disesuaikan dengan kepentingan nasional negara.

3. tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain-lain.

 

Hak-hak perseorangan itu, antara lain:

a. hak milik (inlands bezitrecht).

b. hak wenang pilih (vourkeursrecht).

c. hak menikmati hasil (genotrecht).

d. hak pakai (gebruksrecht)dan hak menggarap (onteginningsrecht).

e. hak keuntungan jabatan (amtelijk frofijtrecht).
f. hak wenang beli/ hak langgeih (naastingsrecht).

Share :

Baca Juga

Advetorial

Disdik Gelar Rapat Koordinasi dengan MPD: Kolaborasi Menuju Pendidikan Aceh yang Lebih Baik

Kesehatan

Terkait Vaksinasi Siswa, Kadisdik Ultimatum Kepala Sekolah

Pendidikan

SMAN 3 Banda Aceh Raih Medali Perunggu di JDIE 2024

Sosial

Urus SKCK, Polisi Beri Pelayanan Khusus Untuk Penyandang Disabilitas

Daerah

Disdik Aceh Umumkan Mekanisme Seleksi PPDB SMA Berasrama Tahun Ajaran 2025/2026

Sosial

Komunitas CGP Angkatan 8 Aceh Selatan Bantu Guru Korban Banjir Bandang di Trumon Tengah

Pendidikan

Disdik Aceh Rakor dengan Yayasan Kartika Jaya

Sosial

Bersama ACT Aceh, Bank Aceh Syariah Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Erupsi Semeru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!