MAA Aceh Klarifikasi Soal Pemberian Gelar Teuku Kepada Ganjar Pranowo - NOA.co.id
   

Home / News

Selasa, 24 Mei 2022 - 04:18 WIB

MAA Aceh Klarifikasi Soal Pemberian Gelar Teuku Kepada Ganjar Pranowo

REDAKSI

Wakil Ketua MAA Aceh, Syeh Marhaban, Foto Doc: Ist.

Wakil Ketua MAA Aceh, Syeh Marhaban, Foto Doc: Ist.

BANDA ACEH – Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi, klarifikasi atas pemberian gelar Teuku kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pihaknya tidak berhak memberikan gelar adat kepada tokoh atau pendatang.

Gelar adat hanya berhak diberikan oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua MAA Aceh, Syeh Marhaban kepada wartawan, Senin (23/05/2022).

Baca Juga :  Dukung konektivitas Transportasi Darat, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan Pembelian Belasan Bus JRG

“Kewenangan MAA cuma peusijuek, memfasilitasi pertikaian dalam masyarakat. Ada 18 macam kewenangan MAA, tapi tidak ada yang arahnya memberikan gelar adat,” ungkapnya.

Syeh katakan pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada M Jalil Hasan yang pada saat itu memberikan gelar tersebut di rumah Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh.

Baca Juga :  Forkopmabir Nilai Safrizal Tepat Ditunjukkan Sebagai Pj. Gubernur Aceh

Upacara pemberian gelar itu dipimpin M Jalil Hasan, selaku Ketua MAA Kota Lhokseumawe yang ditandai dengan menyematkan kupiah mekeutob dan rencong kepada Ganjar.

“Jika pun ingin diberikan gelar kepada tamu kehormatan, pihak Wali Nanggore butuh kajian 3 bulanlamanya, kajian itu melihat seberapa besar pengaruh dan berjasa tamu tersebut terhadap pembangunan dan kesejahteraan Aceh, namun sampai saat ini Wali Nanggroe saja masih berat bahkan tidak pernah sembarangan memberikan gelar kepada tamu kehormatan itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kedudukan dan Tugas Panglima Laot Menurut Majelis Adat Aceh

Share :

Baca Juga

News

Warga Antusias Sambut Jamaluddin Idham, Pimpinan Pesantren di Aceh Besar Ikut Peusijuk 

News

Ombudsman: Siswi Kejadian Ikutan Pasca imunisasi Mulai Membaik

News

Jadi Khatib di Masjid Raya Baiturrahman, Agung Makbul: Pungli adalah Satu dari 70 Dosa Besar

News

Faisal Basri Sebut Pemerintah Gunakan Siasat Injak Kaki untuk Tekan Inflasi

News

Untuk Kemanusiaan, BPPA Laksanakan Donor Darah Rutin

News

158 Hari Pelaksanaan, Vaksinasi Covid-19 Pemerintah Aceh Capai 94.714

News

Fasilitas tidak memadai, bayi pengungsi imigran etnis rohingya rawan terserang penyakit

News

Sukseskan Haul Abuya Muda Waly ke-63, Ansor Banser Komit Jaga Ulama