BANDA ACEH – Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi, klarifikasi atas pemberian gelar Teuku kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pihaknya tidak berhak memberikan gelar adat kepada tokoh atau pendatang.
Gelar adat hanya berhak diberikan oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua MAA Aceh, Syeh Marhaban kepada wartawan, Senin (23/05/2022).
“Kewenangan MAA cuma peusijuek, memfasilitasi pertikaian dalam masyarakat. Ada 18 macam kewenangan MAA, tapi tidak ada yang arahnya memberikan gelar adat,” ungkapnya.
Syeh katakan pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada M Jalil Hasan yang pada saat itu memberikan gelar tersebut di rumah Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh.
Upacara pemberian gelar itu dipimpin M Jalil Hasan, selaku Ketua MAA Kota Lhokseumawe yang ditandai dengan menyematkan kupiah mekeutob dan rencong kepada Ganjar.
“Jika pun ingin diberikan gelar kepada tamu kehormatan, pihak Wali Nanggore butuh kajian 3 bulanlamanya, kajian itu melihat seberapa besar pengaruh dan berjasa tamu tersebut terhadap pembangunan dan kesejahteraan Aceh, namun sampai saat ini Wali Nanggroe saja masih berat bahkan tidak pernah sembarangan memberikan gelar kepada tamu kehormatan itu,” ungkapnya.