Luruskan Dugaan Pungli, Pj Keuchik Pante Rakyat Tunjuk Rahmat CS Sebagai Kuasa Hukum - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya

Selasa, 4 Januari 2022 - 23:16 WIB

Luruskan Dugaan Pungli, Pj Keuchik Pante Rakyat Tunjuk Rahmat CS Sebagai Kuasa Hukum

REDAKSI

Pj Keuchik Gampong Pante Rakyat, Babahrot, Abu Bakar Idris menunjuk Rahmat CS sebagai kuasa hukum untuk meluruskan dugaan pungli yang dialamatkan kepadanya

Pj Keuchik Gampong Pante Rakyat, Babahrot, Abu Bakar Idris menunjuk Rahmat CS sebagai kuasa hukum untuk meluruskan dugaan pungli yang dialamatkan kepadanya

NOA l Abdya – Pj Keuchik Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Abu Bakar Idris membantah dengan keras dugaan pungli yang dialamatkan kepadanya.

Untuk meluruskan dugaan tersebut, Abu Bakar Idris menunjuk Rahmat CS sebagai kuasa hukum.

Pasca mendapatkan mandat sebagai kuasa hukum, Rahmat CS kepada awak media ini memaparkan, sesuai pemberitaan disejumlah media online mengenai pungli yang di lakukan oleh Pj Keuchik tersebut adalah tidak benar.

Baca Juga :  Pangdam IM Terima Silaturahmi SMSI Aceh

“Terkait dugaan pungli itu tidak benar, kerena klien kami hanya menyampaikan ada pogram rumah kaum duafa yang di sampaikan oleh orang tidak dikenal olehnya kepadanya,” kata Rahmat, Selasa (23/1/2021).

Selain itu, kata Rahmat, terkait dengan uang sejumlah Rp10 juta yang diberitakan tersebut juga tidak benar.

“Klien kami (Pj Keuchik) hanya meminjam uang sebesar Rp3 juta kepada yang merasa di pungli atau (korban) dan uang itu akan di kembalikan kepadanya, hanya saja pada waktu itu Pj Keuchik ini belum mempunyai uang,” terang Rahmat.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Sambut Pejabat Arsip dan Perpustakaan Nasional RI

Diakui Rahmat, uang tersebut memang dengan waktu agak sedikit lama di kembalikan kepada warga yang merasa di pungli tersebut. Dikarenakan, Pj Keuchik tersebut belum ada uang.

“Saat ini uang sejumlah Rp3 juta tersebut sudah di kembalikan kepada yang merasa di pungli oleh Pj Keuchik,” kata Rahmat.

Pada kesempatan itu, Rahmat mengaku, kliennya merasa sangat heran dengan pemberitaan yang dinilai tidak mendasar serta tidak ada bukti autentik terhadap dugaan pungli tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Saksikan Pergelaran Kendaraan Taktis Polda Aceh

“Atas tuduhan itu, maka klien kami akan melaporkan atas tuduhan dan mencemarkan nama baik kepada penegak hukum,” sebut Rahmat.

Namun, lanjut Rahmat, sebelum melaporkan hal tersebut, kliennya memberikan waktu 1×24 jam untuk mengklarifikasi pemberitaannya dugaan tudingan tersebut.

“Jika dalam 1×24 jam belum ada klarifikasi dari kami, maka permasalahan ini akan ditempuh jalur hukum,” pungkas Rahmat.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Amankan Tulang Harimau, Polisi Tangkap Tiga Orang Pelaku

Aceh Barat Daya

Pimpinan Dewan Desak Pj Bupati Abdya Copot Kadis Pendidikan

Aceh Barat Daya

Mauythai Abdya Lolos PORA XIV Di Pidie

Aceh Barat Daya

Melestarikan Budaya, TP PKK Padang Bak Jok Selenggarakan Lomba Adat

Aceh Barat Daya

Aktivis KPMA Minta Pj Bupati Untuk Terus Ikhlas Membangun Abdya

Aceh Barat Daya

Grand Lauser Hotel Santuni Puluhan Anak Yatim

Aceh Barat Daya

PT. CA Sebut Putusan di Website Tidak Bisa Jadi Pedoman, Begini Respon Wakil Ketua DPRK Abdya

Aceh Barat Daya

KADIN Siap Jamu Menteri di HUT Kabupaten Aceh Barat Daya