NOA|Pidie Jaya – Adanya laporan masyarakat tentang kepala sekolah, tenaga honorer dan perangkat desa yang direkrut menjadi petugas ad hoc pemilu adalah menyalahi aturan.
Hal tersebut disampaikan oleh Zikrillah Direktur LSM PuTra ( Publik Tranparansi) Kabupaten Pidie Jaya kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/1/2023)
Sebagaiman yang tertuang ddalam Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dalam proses perekrutan anggota PPK dalam kabupaten Pidie Jaya diduga ada tenaga honorer / tenaga kontrak baik di instansi pendidikan maupun di instansi perkantoran pemerintah daerah, dan bahkan ada kepala sekolah yang lulus dan sudah dilantik sebagai menjadi petugas ad hoc pemilu 2024,
zikrillah menambahkan, petugas adhoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang di biayai lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundangan, kalau memang juga memaksakan diri, maka harus pilih salah satunya, cuti dari jabatan sebelumnya selama menjabat sebagai petugas PPK atau mundur dari PPK.
Oleh karena itu, untuk menjamin keberlangsungan Pemilu 2024 secara demokratis di Kabupaten Pidie Jaya, kami minta KIP Kabupaten Pidie Jaya agar dapat membersihkan anggota badan ad hoc pemilu yang menerima gaji/ honore yang bersumber dari APBN, Jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti, maka kami akan laporkan KIP Pidie Jaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Tegas Zikrillah
Disamping itu, kami juga mengingatkan KIP Pidie Jaya agar hati-hati dalam proses rekrutmen anggota Badan Adhoc tingkat desa atau PPS agar tidak terjadi rekrutmen anggota PPS yang berasal dari pekerja yang menerima intensif dari APBN. Semuanya harus berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Walaupun dalam aturan tidak ada regulasi yang melarang ASN dan Perangkat desa untuk ikut berpartisipasi sebagai panitia pemilu, asalkan meraka bersedia memilih salah satunya dan tentunya atas izin dari atasan instansi tempat kerjanya. Imbuhnya
Dan hal yang paling menarik, pasca viralnya ada kepala sekolah yang dilantik menjadi anggota PPK, banyak dari anggota PPK yang dobel Job sedang sibuk mengurus non aktif dari tempat kerja semula, kan aneh. Yang seharusnya pasca dinyatakan lulus seleksi wawancara dan dinyatakan lulus sebagai anggota PPK pemilu 2024 tertanggal 16 Desember 2022, seharusnya pihak yang bersangkutan sudah menyerahkan segala kebutuhan administrasi ke KIP.
Begitu juga ada kami temukan beberapa Relawan pemenangan salah satu pasangan calon Presiden di pemilu 2019 lulus sebagai anggota PPK, ini kan juga menyalin aturan sebagai yang tertuang dalam bahan pengumuman pendaftaran PPK kabupaten Pidie Jaya Nomor :607/SDM.12.1-Pu/2022, tentang seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilu tahun 2024.
Ini yang anehnya, dan ini terkesan manipulatif, karena dari hasil investasi yang kami lakukan, banyak dari instansi tempat mereka bekerja tidak memegang surat yang dimaksud, seperti surat permohonan izin mendaftar PPK maupun surat non aktif dari jabatan sebelumnya yang disampaikan ke pimpinan mereka dan ditembuskan atau diteruskan ke KIP dan Bawaslu.
Aturan tersebut jelas di jelaskan dalam kelengkapan dokumen persyaratan di poin ke 6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu atau pemilihan paling singkat dalam 5 (Lima) tahun terakhir
Dan hal ini tidak bisa di bohongi, jejak digital berbicara, coba cari di google ketik Ketua DPP Pemenangan Prabowo-sandi kumpulkan Relawan Pidie Jaya, pungkasnya (**)