NOA | Aceh Tenggara – Ketua Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara, Junaidi, minta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki Realisasi Anggaran Dana Desa Lawe Serakut Tahun 2022 yang diduga fiktip.
Menurut keterangan masyarakat, kata Junaidi, pengadaan baju wirid yasin, pengadaan alat pkk dan pengadaan tong fiber tidak dilaksanakan oleh mantan pj kepala desa tahun 2022 yang saat ini menjabat sebagai sekretaris desa lawe serakut kecamatan leuser.
“Laporan masyarakat desa lawe serakut kepada kami, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh mantan pj kepala desa pada tahun 2022 lalu, alias fiktip,” kata Junaidi kepada NOA.CO.ID, Senin (25/12/2023) di Sekretariat Kpkn Jalan Pasar Baru Desa Pulonas Baru Kutacane.
Selain itu ada juga kegiatan yang diduga di mark-up oleh mantan pj kepala desa lawe serakut berinisial (KB), seperti pengadaan seprot elektrik. Kemudian ada juga pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut pengakuan masyarakat, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa yang seharusnya dibagikan 12 bulan ternyata yang diterima masyarakat hanya 10 bulan. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 128/PMK.07/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa, kata Junaidi.
Editor: Red