NOA | Abdya – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku yang diduga melakukan pungli (pungutan liar) di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Melalui rilisnya, Saharuddin mengakui, pihaknya melihat dalam beberapa bulan terakhir sudah ada dua kasus dugaan pungli yang muncul ke publik di kabupaten Abdya.
Disebutkan Saharuddin, kasus pertama dugaan pungli pembuatan sertifikat prona di Desa Panto Cut Kecamatan Kuala Batee, dimana aparat perangkat desa diwaktu itu mengambil atau meminta uang administrasi melebihi dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Sekarang ini sudah mucul lagi dugaan kasus pungli di desa Pante Rakyat Kecamatan Babahrot. Dimana, seorang oknum Keuchik meminta uang kepada salah seorang warganya dengan iming-iming akan diberikan rumah bantuan,” papar Saharuddin.
Kasus dugaan pungli itu, katanya, merupakan kebijakan yang tidak boleh ditiru oleh para-para keuchik-Keucik yang lain. “Kalau tidak bisa membantu warga yang membutuhkan bantuan. Maka jangan membebankan warga kalau pun ada yang ingin membantu,” tutur Saharuddin.
Dari dua kasus tersebut, katanya, belum ada yang diproses secara hukum. Maka karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum agar segera memproses atau melakukan penyelidikan. “Kalau memang terbukti, kita meminta aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan memprosesnya sampai ke meja hijau,” tegas Saharuddin.
Selain itu, Saharuddin juga mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Abdya, jika ada oknum yang melakukan tindakan pungli, suntuk melaporkan ke pihak penegak hukum. “Kita siap untuk mendampingi nya,” pungkasnya.(RED).