Lindungi Rakyat Kecil, Kenaikan Tarif Listrik hanya Berlaku 3.500 VA ke Atas - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 13 Juni 2022 - 09:52 WIB

Lindungi Rakyat Kecil, Kenaikan Tarif Listrik hanya Berlaku 3.500 VA ke Atas

REDAKSI

JAKARTA – PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan Pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Baca Juga :  Menparekraf Sandiaga Uno Promosikan Kopi Kintamani pada Delegasi GPDRR 2022

Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Baca Juga :  Aktivis Aceh : Aminullah Usman Nomor urut 1 Maju DPR RI 2024 Salah Satu Kepercayaan Penuh DPP PAN

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

Baca Juga :  Tarif Listrik 3.500 VA Naik, Bisnis Rumahan Ikut Terancam

“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” ungkap dia.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Luhut Ikutan Memprediksi Arus Mudik 2022: Jalur Darat Belum Aman

News

RI Ikut ATM Dubai 2022, Sandiaga Uno: Bangkitkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Beri Penguatan untuk 37 Kepala UPT

News

FPA Minta Semua Pihak Tidak Intervensi Proses Seleksi Dirut Bank Aceh

News

RAWAT Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Aceh Utara

News

Beli Solar dan Pertalite Bakal Dibatasi, Aturan Harus Tegas

Daerah

Pengurus SPS Aceh Gelar Syukuran Usai Dinobatkan Sebagai SPS Terbaik se-Indonesia

News

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Desa Samardua Fokus Pada Program Perioritas

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!