Lerai Perkelahian, Seorang Pria Tewas Ditikam di Aceh Tenggara - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa

Minggu, 10 Juli 2022 - 09:39 WIB

Lerai Perkelahian, Seorang Pria Tewas Ditikam di Aceh Tenggara

REDAKSI

ACEH TENGGARA – Seorang pria terkapar di atas tempat tidur IGD rumah sakit nurul hasanah Kutacane. Informasi yang beredar, pria itu mengalami luka tusuk dibagian dada gegara melerai aksi perkelahian antara begal dan korbannya.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, SH MH mengatakan, korban meninggal tidak lama setelah mendapatkan pertolongan dari warga.

Baca Juga :  Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polisi

Sebelum meninggal korban diantar warga ke Rumah Sakit Nurul Hasanah. Tak lama setelah ditangani tenaga medis kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.

Korban mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kanan ketika melerai perkelahian antara pelaku begal handphone JP dan korbannya TR, kata Iptu M Jabir Senin (11/7/2022).

Peristiwa itu bermula saat pelaku berinisila JP (27) warga Desa Lawe Khutung, Kecamatan Lawe Bulan membegal Handphone milik TR (22) warga Desa Mbarung Kecamatan Babussalam sekira pukul 02.00 WIB dini hari diseputaran jalan pajak pagi.

Baca Juga :  IHSG Pekan Depan Diprediksi Melemah, Investor Bisa Pantau Saham Berkapitalisasi Kecil

Tak terima handphonenya diambil, TR mengejar pelaku JP hingga sampai di kawasan Pajak Dhuafa tidak jauh dari lokasi kejadian perampasan. Sampai disana TR dan JP terlibat perkelahian.

Melihat ada perkelahian, Hendra (40) warga Simpang Empat ketepatan berada dilokasi datang melerai perkelahian tersebut. Namun naas, kerena kondisi gelap gulita, pelaku JP menusuk tepat dibagian dada sebelah kanan Hendra, hingga tersungkur ke tanah, jelas Iptu M Jabir Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Hadiri Maulid Akbar Kaukus Pemuda Pidie, Pj Gubernur Sarankan Pemkab Kembali Kembangkan Melinjoe dan Kopi Robusta

Tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kasat.

Share :

Baca Juga

News

Gedung SMK Kelautan Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba dan Maksiat, Keuchik Suak Nibong: Hibahkan Saja ke Warga

Hukrim

Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

News

Polisi Ringkus Empat Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Simeulue

News

Idris Djohan Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pijay dari Malaysia

News

VIDEO: Dubes Ukraina Blak-blakan Bahas Muslim Chechen Pro-Rusia

News

Plt Bupati Pidie Jaya Apresiasi Bulan Bakti HUT Ke 16 PPWI, Sejumlah Fakir Miskin Dapat Santunan

Nasional

Penahanan Ijajah Oleh Perusahaan, Berpotensi mencederai hak asasi manusia

Hukrim

Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi