Legalisasi Ganja Di Aceh Masuk Prolegda, Komisi V DPRA : Kita Tunggu Revisi Undang-Undang Narkotika - NOA.co.id
   

Home / Parlementaria

Jumat, 19 Mei 2023 - 15:36 WIB

Legalisasi Ganja Di Aceh Masuk Prolegda, Komisi V DPRA : Kita Tunggu Revisi Undang-Undang Narkotika

REDAKSI

Ilustrasi Ganja Medis

Ilustrasi Ganja Medis

BANDA ACEH – Rancangan qanun (Raqan) tentang legalisasi ganja medis masuk ke Program Legislasi Aceh (Prolega) 2023.

Namun, untuk pembahasan qanun tersebut masih menunggu hasil revisi undang-undang (UU) narkotika.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Falevi Kirani mengatakan, pihaknya meminta agar DPR Republik Indonesia segera menurunkan satu level UU narkotika  tersebut. “Kita berharap, DPR RI itu segera menurunkan UU narkotika dari level satu menjadi level dua. Sehingga langsung kita lakukan pembahasan selanjutnya,” kata Rizal Fahlevi, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga :  Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 Resmi Ditandatangani DPRA dan Pemerintah Aceh

Menurut Rizal, ketika UU narkotika selesai dibahas kemudian ada penurunan great dari level satu menjadi level dua, pihaknya baru membahas tindak lanjut legalisasi ganja untuk medis tersebut.

“Kita sudah bisa memperjuangkan sampai kumulatif terbuka. Nah kenapa kita mendengungkan itu, karena UU narkotika lagi dibahas revisinya di DPR RI,” jelas Rizal.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Aceh

Lanjut Rizal,  jika pembahasan telah selesai di DPR RI, maka bisa langsung ke pembahasan lainnya terhadap Qanun Legalisasi Ganja Medis.

“Persoalannya tergantung UU revisi narkotika dari DPR RI, kalau itu selesai langsung kita minta kepada pimpinan dan Baleg meningkatkan pembahasan untuk menunjuk tim, apakah itu panitia khusus  (pansus) atau lainnya ditunjuk dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus),” ungkapnya.

Baca Juga :  Sulaiman SE dorong Pj. Gubernur Aceh Segera Bentuk Pansel Penjaringan Direksi BAS

Dikatakan Rizal, saat ini pembahasan tersebut masih berkutat di dasar-dasar penting legalisasi ganja medis, sehingga nantinya pada Paripurna akan dilibatkan tenaga ahli.

“Nah, disaat negara-negara lain sudah dilegalkan kita tunggu apalagi, kenapa Indonesia ini selalu menjadi negara konsumtif, tak pernah berpikir menjadi negara produktif,” imbuh Rizali.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Bakamla Buka Suara soal Imigran Rohingya Masuk RI

Parlementaria

Dua Putra Samalanga Kolaborasi untuk Pengentasan Kemiskinan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aceh

Parlementaria

Ketua DPRA Apresiasi Kinerja Safrizal PJ Gubernur Aceh

Parlementaria

Gelontorkan Anggaran Rp 6 Miliar, Pansus DPRA : Jalan Lamie-Langkak Nagan Raya Butuh Penanganan Lanjutan

Parlementaria

Sulaiman Minta Pemerintah Aceh Bangun Dermaga untuk Warga Pulo Aceh

Daerah

Pemerintah Aceh Apresiasi Kemitraan dengan DPRA

Aceh Barat Daya

Pemkab Abdya Siap Hibahkan Tanah, Safaruddin Akan Bangun GOR Senilai 16 Miliar Rupiah

Parlementaria

Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!