Home / Hukrim

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:55 WIB

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Polres Nagan Raya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga telah dilakukan oleh Darmisar, Keuchik Desa Kabu di Kabupaten Nagan Raya.

Kasus itu dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), beberapa waktu lalu.

Saat ini, LASKAR mengaku telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), dalam surat itu dijelaskan bahwa Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya telah memeriksa Terlapor dan Saksi yang dibutuhkan untuk mendapatkan beberapa keterangan terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

“Kita sudah mendapat surat SP2HP dari pihak Polres Nagan Raya, yang telah memeriksa Terlapor dan saksi, kita apresiasi kinerja para penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya,” ungkap Ketua Umum LASKAR Teuku Indra Yoesdiansyah SKM., SH., Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga :  Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

“Namun kita juga mendesak kepada Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya untuk segera menetapkan Tersangka dalam kasus ini, jika memang sudah memenuhi unsur dugaan pemalsuan ijazah,” sambungnya.

Teuku Indra juga berharap, setelah penetapan Tersangka, Satreskrim Polres Nagan Raya harus langsung menahan pelaku agar tidak berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti ucapnya.

Sebagai mitra dalam hal Penegakan hukum, LASKAR terus mendukung dan mendorong Kepolisian untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa takut terhadap intervensi kekuatan politik tertentu dan oknum masyarakat.

Karena menurut LASKAR, Kepolisian tidak boleh tunduk dan kalah dengan penjahat,”Selama ini LASKAR menilai penyelesaian kasus tindak pidana di Polres Nagan Raya begitu cepat dan sangat baik, karena itu, jangan hilangkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

LASKAR juga mengaku telah mendapat informasi dari sumber terpercaya, bahwa pihak PKBM Geunaseh Hate, tidak pernah mengeluarkan ijazah pada tahun 2017/2018 atas nama Terlapor.

LASKAR telah melakukan investigasi dan mendapatkan keterangan yang dapat dipercaya dari pihak terkait bahwa ijazah itu diduga kuat palsu.

“Kalau terbukti ijazah itu palsu, ini sungguh merupakan aib yang sangat memalukan, bagaimana bisa seorang tokoh masyarakat begitu tega menipu masyarakatnya dan negara demi jabatan, kalau negara saja ditipu apalagi masyarakat biasa, dan berbagai tindak tanduk lainnya, tentu saja tidak dapat dipercaya lagi, termasuk dalam mengelola keuangan desa, maka harus diperiksa juga, jangan-jangan selama ini sarat dengan korupsi,” jelas Ketua Umum LASKAR.

LASKAR juga meminta kepada Pj Bupati Nagan Raya, Ibu Fitriany Farhas, untuk segera menonaktifkan Keuchik tersebut setelah adanya penetapan Tersangka dari Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya.

Baca Juga :  Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

“Dan membatalkan seluruh SK pergantian aparatur desa yang dilakukan beberapa waktu lalu, karena jika terbukti itu ijazah palsu, maka seluruh surat yang telah dikeluarkan oleh Keuchik Desa Kabu, harus batal demi hukum,” tambahnya.

Teuku Indra mengatakan, jika dugaan pemalsuan ijazah itu terbukti nantinya, maka ini menjadi contoh buruk di Nagan Raya,”Karena itu LASKAR mendesak Polres Nagan Raya mengusut semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan ijazah tersebut,” katanya.

“Bahkan bila diperlukan, seluruh ijazah Keuchik di Kabupaten Nagan Raya harus diperiksa ulang, untuk mengantisipasi kejadian yang sama seperti di Desa Kabu,” tutup Ketua Umum LASKAR.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ketua BRA Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Korban Konflik

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Hukrim

Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka

Hukrim

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Hukrim

Kejari Sabang Diminta Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Aceh Timur

Lakukan Pengancaman Terhadap Abang Ipar Pemuda Ini Diciduk Polisi

Hukrim

Kurir Narkotika Asal Pidie Diserahkan ke Jaksa