Laporan HAM AS Soroti Sikap Pemerintah Larang FPI - NOA.co.id
   

Home / News

Sabtu, 16 April 2022 - 12:45 WIB

Laporan HAM AS Soroti Sikap Pemerintah Larang FPI

REDAKSI

DUNIA, NOA

Amerika Serikat menyoroti sikap pemerintah Indonesia yang melarang keberadaan Front Pembela Islam (FPI) di dalam negeri pada Desember 2020.

Sorotan ini tertuang dalam Laporan HAM Indonesia 2021 yang diunggah di situs resmi Kedutaan Besar AS di Indonesia.

“Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan keputusan bersama menteri yang menyatakan Front Pembela Islam, organisasi Islam garis keras, ‘tidak terdaftar’, dan melarang organisasi, simbol, dan aktivitasnya,” bunyi laporan tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (16/4).

Baca Juga :  Ini Delapan 8 Isu Utama yang Dibahas dalam Rakor Gubernur dengan Bupati dan Wali Kota se Aceh

Pemerintah menyatakan bahwa izin FPI sejatinya sudah berakhir sejak Juni 2019. Dengan begitu, FPI tidak memiliki status hukum yang jelas selama 18 bulan terakhir.

Selain tidak punya izin yang jelas, Mahfud juga menyebut bahwa FPI telah melanggar hukum atas aktivitasnya.

“Mahfud MD menyatakan bahwa selama ini organisasi tersebut telah melanggar hukum dan melanggar ketertiban umum serta menolak mengubah anggaran dasar agar sesuai dengan undang-undang, khususnya ideologi nasional Pancasila,” jelas laporan.

Baca Juga :  Laporan HAM AS Soroti Kasus Kolase Foto Ma'ruf dan Kakek Sugiono

Laporan itu juga menyebut sejumlah lembaga HAM terkemuka, yang meski menolak beragam aksi kekerasan dan ujaran kebencian organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, tetap menilai pemerintah tidak konsisten dalam penegakan HAM.

“[Koalisi hak asasi manusia terkemuka menilai] keputusan menteri tidak konsisten dengan konstitusi negara dan merupakan pembatasan yang tidak adil atas hak berserikat dan berekspresi,” demikian tertulis dalam laporan itu.

Baca Juga :  Gampong Mesjid Bungie dan Lueng Sagoe Pertama Salurkan BLT Tahun 2022

Terkait laporan ini, Mahfud secara umum menilai jumlah pelanggaran HAM di Indonesia sejatinya lebih rendah ketimbang AS.

“Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan Special Procedures Mandate Holders (SPMH),” ujar Mahfud.

Menurut catatannya, Indonesia dilaporkan melanggar HAM oleh berbagai elemen masyarakat sebanyak 19 kali pada 2018-2021. Sementara AS dilaporkan sebanyak 76 kali pada periode yang sama.

(uli/arh)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Tepis Isu IKN Minim Pendanaan, Luhut: Arab Investasi USD20 Miliar

Aceh Barat

Menpan-RB Setujui Kebutuhan Pegawai ASN Aceh Barat Tahun 2024

News

Bocoran! Uji Coba Masuk Tol Tanpa Stop Bakal Dilakukan di 6 Ruas

News

Rusia Tembak Kapal Kargo Dominika Sampai Hancur di Mariupol Ukraina

News

Manfaatkan Kenderaan Dinas, Satgas TMMD ke-115 Kodim 0102/Pidie Melangsir Material ke Lokasi

News

Wakil Ketua Komisi VI Apresiasi Kebijakan Kemendag Atasi Krisis Minyak Goreng

News

Kodim Abdya Ajak Para Napi Istighatsah Kubra

News

Menparekraf Sandiaga Uno: Alam & Budaya Desa Wisata Lapasi Halmahera Barat Jadi Daya Tarik Wisatawan