Laporan HAM AS Sorot Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Jumat, 15 April 2022 - 21:32 WIB

Laporan HAM AS Sorot Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia

REDAKSI

DUNIA, NOA

Kedutaan dan Konsulat Amerika Serikat (AS) di Indonesia menyoroti sejumlah temuan kekerasan yang diterima sejumlah jurnalis di Indonesia oleh berbagai pihak, dari pejabat hingga warga sipil.

Dalam sebuah laporan tentang praktik Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021, AS mencatut aduan kekerasan jurnalis yang terjadi selama periode Januari hingga Agustus 2021.

“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan 24 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliputi doxing, penyerangan fisik, dan intimidasi dan ancaman verbal yang dilakukan oleh berbagai aktor, termasuk pejabat pemerintah, polisi dan aparat keamanan, anggota massa organisasi, dan masyarakat umum,” tulis laporan HAM AS yang dikutip dari situs Kedubes AS di Indonesia, Jumat (15/4).

Laporan itu kemudian membeberkan laporan kekerasan yang diterima jurnalis. Salah satunya kasus kekerasan selanjutnya dilaporkan terjadi pada 27 Maret 2021 di Surabaya, Jawa Timur. Petugas kepolisian dilaporkan telah menyerang seorang Jurnalis majalah Tempo, Nurhadi.

Baca Juga :  Dorong UMKM Tembus Pasar Amerika, Dubes Rosan: Manfaatkan INA Access

Nurhadi kala itu sedang meliput berita seputar mantan pejabat Kementerian Keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Nurhadi kemudian mendatangi resepsi pernikahan putri pejabat tersebut untuk mengumpulkan informasi guna kepentingan reportase.

Petugas keamanan kemudian diduga merusak ponselnya, meninjunya, dan mengancam akan membunuhnya. Nurhadi dibawa ke lokasi di mana ia diinterogasi dan dipukuli oleh dua petugas polisi.

Pada bulan Mei polisi menetapkan dua petugas tersebut sebagai tersangka, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F. Namun demikian, kedua polisi tersebut masih aktif bertugas sebagai aparat, meski telah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan Nurhadi.

Baca Juga :  VIDEO: Detik-Detik usai Penembakan di Kereta New York

Kasus kekerasan jurnalis selanjutnya, terjadi pada bulan Mei. Sebuah proyek jurnalisme investigasi bersama, IndonesiaLeaks, melaporkan percobaan peretasan situs web dan akun media sosial pribadi mereka yang terkait dengan proyek tersebut.

Wartawan yang terkait dengan proyek tersebut juga melaporkan bahwa polisi mengikuti mereka dan mengambil foto saat mereka mewawancarai sumber di kafe.

Dugaan intimidasi terjadi setelah IndonesiaLeaks mengumumkan penyelidikannya terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan alasan di balik dugaannya menggunakan tes pegawai negeri untuk melemahkan komisi.Akibat ancaman dan intimidasi, IndonesiaLeaks menghentikan penggunaan akun Twitter-nya pada Juni lalu.

Selain itu, AS juga menyoroti kebebasan berekspresi lewat media di Indonesia, salah satunya lewat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Melarang program televisi memiliki konten lesbian, gay, biseksual, transgender, atau queer. Pada bulan Juni komisi mengeluarkan daftar 42 lagu berbahasa Inggris yang dilarang dimainkan sebelum jam 10 malam. karena konten mereka. Termasuk dalam daftar adalah lagu-lagu Bruno Mars, Ariana Grande, Maroon 5, dan Busta Rhymes,” demikian dikutip dari laporan tersebut.

Baca Juga :  Sambut Pemilu 2024, ASN Pemerintah Aceh Ikrarkan Netralitas

Merespons laporan HAM AS itu, pemerintah Indonesia lewat Menko Polhukam Mahfud MD pun buka suara. Mahfud mengatakan pihaknya justru punya catatan AS dilaporkan soal keluhan pelanggaran HAM dibandingkan Indonesia.

“Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banya dilaporkan,” katanya.

“Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi lampiran seperti itu belum tentu benar,” imbuh Mahfud.

(khr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Dyah Kembali Menjabat Ketua Perwosi Aceh Masa Bakti Tahun 2022-2026

News

Zelensky Anggap Uni Eropa Plintat-plintut Beri Sanksi Rusia

News

Ketua DWP Aceh Kunjungi dan Santuni Pasien Kanker Anak di Onkologi RSUDZA

News

Di Abdya, TNI Terus Pacu Turunkan Stunting

News

Ikut Urus Minyak Goreng, Kemendag: Luhut Jadi Sutradara, Presiden Tetap Pemimpinnya

News

Pacu Literasi Reksa Dana, MNC AM x Philip Sekuritas Indonesia Gelar Webinar, Daftar di Sini!

Aceh Barat

Nelayan Aceh Barat Selamatkan 6 Imigran Etnis Rohingya

News

Usahawan Muda Sukses Berbisnis Susu Berkualitas Ekspor

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!