Laporan AS: Israel Kemungkinan Langgar Hukum Internasional di Gaza - NOA.co.id
   

Home / Internasional

Minggu, 12 Mei 2024 - 08:13 WIB

Laporan AS: Israel Kemungkinan Langgar Hukum Internasional di Gaza

REDAKSI

Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (AP/Andrew Harnik)

Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (AP/Andrew Harnik)

Jakarta – Sebuah laporan dari pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menemukan bahwa pasukan Israel kemungkinan besar menggunakan senjata yang dipasok Amerika Serikat dengan cara yang “tidak konsisten” dengan hukum internasional.

Dalam laporan yang dirilis pada Jumat (10/5) setelah sempat tertunda, Departemen Luar Negeri AS mengindikasikan bahwa Israel tidak memberikan informasi yang memadai untuk memverifikasi apakah senjata AS digunakan dalam kemungkinan pelanggaran hukum internasional selama perang di Gaza.

Gedung Putih telah mengeluarkan memorandum keamanan nasional, NSM-20, pada Februari lalu yang mewajibkan Israel dan negara-negara lain yang menerima bantuan militer dari AS untuk memberikan jaminan tertulis bahwa semua senjata yang dipasok AS digunakan dengan cara yang sesuai dengan hukum internasional.

Baca Juga :  AS Soal Bentrokan di Masjid Al-Aqsa: Semua Harus Menahan Diri

AS kemudian akan membuat keputusan tentang bantuan militer di masa depan berdasarkan jaminan tertulis tersebut. Laporan Jumat (10/5) adalah produk sampingan dari memorandum tersebut.

Masuk akal untuk menilai bahwa pasal-pasal pertahanan yang tercakup dalam NSM-20 telah digunakan oleh pasukan keamanan Israel sejak 7 Oktober dalam kasus-kasus yang tidak sesuai dengan kewajiban HHI [hukum kemanusiaan internasional] atau dengan praktik terbaik yang ada untuk mengurangi kerugian sipil,” kata laporan itu, seperti dilansir Al Jazeera, Sabtu (11/5).

Baca Juga :  Israel Tembak 3 Warga Palestina dalam Sehari, 2 Orang Tewas

Namun, laporan tersebut menambahkan bahwa pemerintahan Joe Biden yakin Israel mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi kekhawatiran tersebut.

AS telah menjadi sekutu yang konsisten bagi Israel selama kampanye militernya selama tujuh bulan di Gaza, yang dimulai pada 7 Oktober 2023. Namun, perang ini telah memicu kemarahan internasional seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masalah kemanusiaan di Gaza.

Hampir 35.000 warga Palestina terbunuh di Gaza, banyak dari mereka adalah perempuan dan anak-anak. Ketua Program Pangan Dunia (WFP) PBB telah menyatakan terjadi kelaparan besar-besaran di bagian utara Gaza akibat blokade Israel.

Baca Juga :  Kemlu RI dan KDEI Taipei Terus Memantau dampak Gempa susulan di Huelien, Taiwan 

Namun, pengepungan Israel di Gaza terus berlanjut, sehingga akses terhadap makanan, air, dan listrik sangat terbatas. Pakar PBB telah berulang kali memperingatkan adanya “risiko genosida” di wilayah tersebut.

Akibatnya, pemerintahan Biden menghadapi tekanan, terutama dari kubu progresif Partai Demokrat, untuk mengatasi masalah kemanusiaan dengan memberikan persyaratan pada bantuan militer ke Israel.

Setelah laporan tersebut dirilis pada Jumat (10/5), anggota parlemen progresif menyatakan kekecewaannya terhadap kesimpulan laporan tersebut.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://CNNIndonesia.com

Share :

Baca Juga

Ekbis

BKPM Apresiasi KJRI Penang, US Pizza Akan Buka 30 Outlet Baru di Indonesia

Internasional

Presiden Iran Tewas, Ternyata Tumpangi Pesawat Usang Buatan Amerika

Internasional

Menlu Retno : Gencatan senjata segera dan secara permanen harus terus didorong

Internasional

Menlu RI mendorong mahasiswa untuk berkontribusi dalam diplomasi Indonesia

Internasional

Indonesia menyambut baik Adopsi Resolusi DK PBB 2728 (2024) yang menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

Internasional

KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024

Hukrim

Kemlu bersama KJRI Osaka akan terus memonitor kasus WNI di Jepang 

Internasional

Bantuan Indonesia Untuk Misi Kemanusian Palestina, Tiba di Jordania