Lapangan Kerja di Aceh Kian Sempit, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Pertanyakan Alasan Penutupan Bank Konvensional pada YARA - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:26 WIB

Lapangan Kerja di Aceh Kian Sempit, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Pertanyakan Alasan Penutupan Bank Konvensional pada YARA

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Menurut regulasi yang ada, Aceh adalah daerah istimewa dan khusus dalam bingkai NKRI. Atas dasar itulah sejatinya Aceh lebih maju atau progresif dari provinsi lain di Aceh, termasuk dalam bidang ekonomi.

Keistimewaan dan kekhususan yang dimiliki Aceh mempunyai wewenang membuat regulasi tertentu dalam konteks keistimewaan yang dimiliki, termasuk dalam aspek ekonomi syariah.

“Aceh telah memiliki Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokoh Syariat Islam yang menjadi master plan pelaksanaan Syariat Islam,” kata Safaruddin di hadapan 30-an mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Ar-Raniry yang mengadakan belajar lapangan di Kantor YARA, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga :  Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE di Radio Nikoya FM

“Akan tetapi ketika regulasi itu diimplementasikan telah terjadi kesalahan menafsirkan norma hukum sehingga semua bank konvensional yang ada di Aceh ditutup oleh Pemerintah Aceh masa Gubernur Nova Iriansyah,” ungkap Safaruddin melalui siaran pers ke media ini.

Pernyataan itu diungkap Safaruddin saat menjawab pertanyaan dari Yuli, seorang mahasiswi yang mempertanyakan kenapa semua bank konvensional di Aceh ditutup.

Yuli mengaku sedang mencari lapangan kerja dalam persiapan menghadapi keadaan setelah wisuda nanti yang akan dia jalani satu semester lagi.

Baca Juga :  Mengenang 20 Tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Ajak Warga Kumpul di Masjid Raya Baiturrahman

Menurut Yuli, penutupan semua bank konvensional di Aceh berakibat pada sempitnya lapangan kerja di Aceh.

“Juga saya dengar keluhan dari kakak-kakak yang kerjanya dialihkan pada bank syariah pasca penutupan bank konvensional bahwa gaji mereka ikut dipangkas,” kata Yuli.

Menjawab soal itu, menurut Safaruddin, telah terjadi kekeliruan dalam implementasi qanun tentang lembaga keuangan syariah di Aceh dan masalah ini sudah diajukan judicial review ke mahkamah oleh pihaknya.

“Merujuk pada Qanun Pokok-pokok Syariat Islam maka seyogianya semua bank yang ada di Aceh wajib membuka unit usaha syariah, bukan menutup bank konvensional,” papar Safaruddin.

Baca Juga :  Pangdam IM Terima Audiensi Kepala Cabang BTN Syariah Aceh

“Ini yang keliru. Diperintah untuk dibuka unit usaha syariah atau memperbanyak bank, bukan disuruh tutup bank konvensional yang sudah ada,” tegas Safar yang juga Ketua Ikadin Aceh.

Dalam kuliah lapangan Mata Kuliah Press Release yang dibimbing oleh Hasan Basri M Nur itu turut hadir memberikan materi tentang pentingnya kemampuan menulis siaran pers adalah anggota DPR RI, M Nasir Jamil.

Nasir Jamil memotivasi mahasiswa agar berani menyampaikan pikiran mereka di hadapan publik terutama melalui media. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Komisioner KIP Nagan Raya Ajak Insan Media Bantu Sosialisasi Pilkada Serentak Damai

Daerah

Demi Marwah Pemerintah Pusat, Mendagri Diminta Ganti Pj Walikota Banda Aceh

Aceh Barat

Dies Natalis ke-18 Universitas Teuku Umar, Ini Harapan Pj Bupati Aceh Barat

Daerah

Aceh Barat Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

Daerah

Bunda Paud Datang, Murid Senang

Daerah

BUMG Harus Dikelola Dengan Baik

Daerah

Kopi Tubruk Mok Kopi kini hadir di Jembatan Pante Pirak

Daerah

Disdik Umumkan Pemenang FLS2N Tingkat Provinsi, Berikut Nama-namanya!