Lapangan Kerja di Aceh Kian Sempit, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Pertanyakan Alasan Penutupan Bank Konvensional pada YARA - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:26 WIB

Lapangan Kerja di Aceh Kian Sempit, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Pertanyakan Alasan Penutupan Bank Konvensional pada YARA

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Menurut regulasi yang ada, Aceh adalah daerah istimewa dan khusus dalam bingkai NKRI. Atas dasar itulah sejatinya Aceh lebih maju atau progresif dari provinsi lain di Aceh, termasuk dalam bidang ekonomi.

Keistimewaan dan kekhususan yang dimiliki Aceh mempunyai wewenang membuat regulasi tertentu dalam konteks keistimewaan yang dimiliki, termasuk dalam aspek ekonomi syariah.

“Aceh telah memiliki Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokoh Syariat Islam yang menjadi master plan pelaksanaan Syariat Islam,” kata Safaruddin di hadapan 30-an mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Ar-Raniry yang mengadakan belajar lapangan di Kantor YARA, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga :  Polisi: Ekshumasi Jenazah David Yuliansyah untuk Kepentingan Penyelidikan

“Akan tetapi ketika regulasi itu diimplementasikan telah terjadi kesalahan menafsirkan norma hukum sehingga semua bank konvensional yang ada di Aceh ditutup oleh Pemerintah Aceh masa Gubernur Nova Iriansyah,” ungkap Safaruddin melalui siaran pers ke media ini.

Pernyataan itu diungkap Safaruddin saat menjawab pertanyaan dari Yuli, seorang mahasiswi yang mempertanyakan kenapa semua bank konvensional di Aceh ditutup.

Yuli mengaku sedang mencari lapangan kerja dalam persiapan menghadapi keadaan setelah wisuda nanti yang akan dia jalani satu semester lagi.

Baca Juga :  Putra Aceh Ini Dipercayakan Sebagai Korwil KTNI Sumatra

Menurut Yuli, penutupan semua bank konvensional di Aceh berakibat pada sempitnya lapangan kerja di Aceh.

“Juga saya dengar keluhan dari kakak-kakak yang kerjanya dialihkan pada bank syariah pasca penutupan bank konvensional bahwa gaji mereka ikut dipangkas,” kata Yuli.

Menjawab soal itu, menurut Safaruddin, telah terjadi kekeliruan dalam implementasi qanun tentang lembaga keuangan syariah di Aceh dan masalah ini sudah diajukan judicial review ke mahkamah oleh pihaknya.

“Merujuk pada Qanun Pokok-pokok Syariat Islam maka seyogianya semua bank yang ada di Aceh wajib membuka unit usaha syariah, bukan menutup bank konvensional,” papar Safaruddin.

Baca Juga :  Relawan DPP Foreber Aceh Bersama Brimob Kompi 4 B Pelopor Salurkan Bantuan Banjir

“Ini yang keliru. Diperintah untuk dibuka unit usaha syariah atau memperbanyak bank, bukan disuruh tutup bank konvensional yang sudah ada,” tegas Safar yang juga Ketua Ikadin Aceh.

Dalam kuliah lapangan Mata Kuliah Press Release yang dibimbing oleh Hasan Basri M Nur itu turut hadir memberikan materi tentang pentingnya kemampuan menulis siaran pers adalah anggota DPR RI, M Nasir Jamil.

Nasir Jamil memotivasi mahasiswa agar berani menyampaikan pikiran mereka di hadapan publik terutama melalui media. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Istri Pj Gubernur Aceh Kunjungi Stand Aceh di Kriyanusa 2024

Daerah

RUPS Tahun Buku 2022, Bank Aceh Setor Dividen 295 Miliar

Daerah

Dokter Pur Gelar Pelatihan Media Sosial Dan Literasi Digital Bagi Siswa Menengah Atas

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Apresiasi Penyaluran Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

Daerah

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh: Kejati Aceh Harus Segera Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Daerah

Bank Aceh Dukung Kegiatan Pasar Tani

Daerah

Kapolresta Banda Aceh Serahkan Kunci Rumah Untuk Warga Yang Mendapat Bantuan Bedah Rumah Layak Huni

Daerah

PT Banda Aceh Menghukum Mati 22 orang Terdakwa Narkotika Selama 2022