Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung, MK Diciduk di Tebing Tinggi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 16 Mei 2022 - 13:21 WIB

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung, MK Diciduk di Tebing Tinggi

REDAKSI

Ilustrasi

Ilustrasi

NOA | Aceh Selatan – Seorang ayah di salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan lantaran melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial MK (38) itu terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu bersama ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual yang dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 wib di rumah sendiri.

Baca Juga :  Wakili Sekda, Asisten III Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN 4 Kabupaten

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga :  Kepergok Pemilik, Pencuri Waled Diamankan Polsek Kota Sigli

Dari hasil penyelidikan/penyidikan, kata Kasat, pelaku sdah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Tebing Tinggi. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatra Utara.

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Bersama PKS, Usman IA Adakan MTQ Tingkat Abdya

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan.(RED)

Share :

Baca Juga

News

Apa yang Terjadi Jika Negara Bangkrut? Serem Nih…

News

Penjabat Gubernur Apresiasi Lomba Mancing Presisi Polda Aceh

News

VIDEO: Penampakan Pesawat Kargo DHL yang Tergelincir di Kosta Rika

Nasional

JAM-Pidsus : Bukti Menunjukkan Betapa Seriusnya Kejahatan yang dilakukan pada Perkara Timah

News

Gubernur Aceh Tinjau Pengerjaan Jalan Batas Gayo Lues-Babahroet

News

Dirresnarkoba Polda Aceh jadi Pemateri Rakor BNNP

News

Prihatin Krisis Pangan Dunia Imbas Perang, Presiden Ukraina: Tak Ada Negara yang Merasa Aman

News

Rupiah Hari Ini Ditutup Naik, Ini Sentimen Eksternal dan Internal Pendorongnya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!