Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung, MK Diciduk di Tebing Tinggi - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 16 Mei 2022 - 13:21 WIB

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung, MK Diciduk di Tebing Tinggi

REDAKSI

Ilustrasi

Ilustrasi

NOA | Aceh Selatan – Seorang ayah di salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan lantaran melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial MK (38) itu terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu bersama ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual yang dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 wib di rumah sendiri.

Baca Juga :  Wakili Sekda, Asisten III Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN 4 Kabupaten

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga :  Kepergok Pemilik, Pencuri Waled Diamankan Polsek Kota Sigli

Dari hasil penyelidikan/penyidikan, kata Kasat, pelaku sdah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Tebing Tinggi. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatra Utara.

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Bersama PKS, Usman IA Adakan MTQ Tingkat Abdya

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan.(RED)

Share :

Baca Juga

News

Peduli Pendidikan, Pegadaian Beri Beasiswa Anak-anak Pengurus Bank Sampah Binaan

News

Di Hadapan Ribuan Pengunjung, Abuwa Peh Tambo Tanda Berakhirnya Perayaan HUT Pidie Jaya Ke 16 Tahun

News

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap DPO Perusakan Hutan di Nagan Raya

News

Dinilai Ramah Investasi, Elon Musk Pilih Tanam Modal di Thailand

Nasional

Penanda-tanganan PKS Antara SMSI Dengan TNI AD Bentuk Sinergi Dalam Menjaga NKRI dan Cita-cita Kemerdekaan

News

Wakili Jokowi Luncurkan IPEF, Mendag Sampaikan 4 Pesan Penting

News

Bertemu Menkeu Singapura, Sri Mulyani Bahas Inflasi hingga Kenaikan Utang

News

Kenapa Warga RI Suka Pemimpin Kontroversial dari Putin sampai MBS?