Home / Hukrim / Nasional / Tni-Polri

Sabtu, 23 November 2024 - 00:06 WIB

Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

mm Redaksi

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menggelar jumpa pers terkait pengungkuapan kasus TPPO, Jakarta, Jumat (22/11/2024). (Foto : Ist).

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menggelar jumpa pers terkait pengungkuapan kasus TPPO, Jakarta, Jumat (22/11/2024). (Foto : Ist).

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang jaringan internasional, periode 22 Oktober hingga 22 November 2024, Jumat.

“Bareksrim Polri beserta Polda jajaran dan instansi terkait, sepanjang periode 22 Oktober hingga 22 November 2024, telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, 482 orang tersangka, dan berhasil menyelamatkan 904 korban TPPO,” Kata Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers, 22 November 2024.

Baca Juga :  Kontingen Porwanas PWI Aceh Dijamu Masyarakat Aceh di Kalsel

Dari ratusan kasus tersebut, kata Kabareskrim, jaringan TPPO terbesar berasal dari wilayah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

Adapun empat modus operasi yang digunakan para tersangka adalah mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal untuk dijadikan pekerja rumah tangga (PRT); mengeksploitasi anak maupun dewasa untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga :  Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

Lalu, mengeksploitasi anak untuk dijadikan pesanan pengantin; dan terakhir memperkerjakan sebagai anak buah kapal.

“Dari total pengungkapan tersebut, Bareksrim Polri dan jajaran telah berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp284 miliar,” ujar Kabareskrim.

Kepada para tersangka, Polri menyangkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Pangdam IM Pimpin Ziarah Rombongan Hari Juang TNI AD Ke 78

“Tentunya keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas seluruh pihak terkait yang turut berkontribusi dalam mendukung program asta cita ke-7 Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegas Kabareskrim.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Aceh Singkil Kini Urus Rujuk Perceraian PPPK, Warga Terdampak Puting Beliung Terabaikan

Hukrim

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga 

Tni-Polri

Tiga Kasat dan Lima Kapolsek Polres Pidie Diganti

Hukrim

Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Investasi Bodong

Aceh Barat Daya

Personil Polres Abdya Sampaikan Pesan Kamtibmas

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

Daerah

2,5 Ton Logistik dan RON Bantuan Mabes Polri untuk Aceh Tiba di Bandara SIM

Hukrim

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara