NOA l Banda Aceh – Nasib RAF (29) warga salah satu gampong di Aceh Besar setelah menguras isi tabungan milik Zulfitri (52) warga Aceh Besar berakhir di Kantor Polisi.
Pelaku RAF dilaporkan ke Kantor Polisi setelah mengambil sejumlah uang di dalam tabungan milik korban dengan menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dicurinya dirumah korban, Senin (6/9/2021).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, S.I.K mengatakan RAF merupakan orang kepercayaan korban selama ini di rumahnya.
“RAF selama ini merupakan orang kepercayaan korban Zulfitri, dimana setiap transaksi ke Bank, korban mempercayaai kepada pelaku karena kondisi korban sendiri dalam keadaan lumpuh,” sebut AKP Ryan.
AKP Ryan menjelaskan awal kejadian hilangnya kartu ATM milik korban yang diletakkan dirumahnya dalam tas beserta uang tunai Rp. 100 ribu dan sejumlah surat penting lainnya.
“Korban mengetahui hilangnya kartu ATM beserta uang dan surat penting lainnya yang diletakkan dalam tas pada malam Senin (6/9/2021) sekitar jam 22.00 WIB setelah korban mengambil wudhu untuk melaksakanan shalat Isya,” ucap AKP Ryan.
Beberapa hari kemudian korban menuju ke Bank Aceh Capem Lamnyong melakukan transaksi penarikan, namun setelah dicek, saldo miliknya tersisa Rp. 50 ribu lagi.
“Setelah melakukan koordinasi dengan teller, bahwa tabungan milik korban telah dilakukan penarikan sebanyak dua kali dalam waktu berbeda,” sebut AKP Ryan.
Setelah merasa kartu ATM miliknya dikuras oleh pelaku yang belum diketahui, korban melaporkan ke Kantor Polisi untuk dilakukan pengusutan.
AKP Ryan menjelaskan, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LPB/ 366 /IX/2021/ SPKT, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh terhadap transaksi gelap yang terjadi pada tabungan korban.
“Kami melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh Capem Lamnyong tentang terjadinya transaksi gelap terhadap rekening korban pasca hilangnya kartu ATM milik Zulfitri dan ditemukan fakta penarikan sebanyak dua kali di dua galeri ATM berbeda yaitu ATM Bank Aceh di Dhapu Kupi dan ATM Bank Aceh Cabang Batoh,” tutur AKP Ryan lagi.
“Uang yang hilang keseluruhan senilai Rp.2,6 juta dan ini murni kejahatan,” tambahnya.
Setelah melengkapi bukti-bukti seperti hasil rekaman CCTV, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk , pelaku berhasil ditangkap pada Senin siang (1/11/2021) di Jalan Cut Meutia, Banda Aceh.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kartu ATM, uang serta surat penting lainnya dan melakukan penarikan sejumlah uang milik Zulfitri dengan alasan untuk kebutuhan hidupnya.
AKP Ryan didampingi Kasie Humas Ipda Jufri pada kesempatan itu juga mengingatkan kepada seluruh warga, walaupun memiliki orang kepercayaan, jangan sampai PIN kartu ATM diberitahukan.
“Namun jika orang lain sudah mengetahui, sesekali untuk mengantikan kode PIN guna menghindari kejadian seperti ini,” kata AKP Ryan.
Pelaku, lanjutnya, kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(RED).