Kumpulkan Pj. Kepala Daerah, Mendagri Perkuat Koordinasi Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Pemerintah

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:30 WIB

Kumpulkan Pj. Kepala Daerah, Mendagri Perkuat Koordinasi Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

REDAKSI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (HO/Puspen Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (HO/Puspen Kemendagri)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pertemuan tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis.

Mendagri menegaskan, Pj. kepala daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” Kata Mendagri, Tito Karnavian kepada kantor Berita NOA.co.id, Kamis 20 Juni 2024.

Mendagri juga menegaskan kepada Pj. kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dirinya meminta Pj. kepala daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Baca Juga :  Pj Gubernur Inspektur Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2024

Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.

“Yang ingin ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan surat pengunduran diri kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan ada dua opsi bagaimana Pj. kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, Pj. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran. Kedua, jika Pj. kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.

“Jadi tinggal pilih [ingin] di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Ingin Halangi Hak Politik, Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Sampaikan Pengunduran Diri

Di lain sisi, dirinya juga mengingatkan Pj. kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila memang ingin memasang baliho, Mendagri menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

“Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan penanganan stunting atau program kegiatan Pj. gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj. gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan,” tegasnya.

Selain soal Pilkada 2024, Mendagri juga menekankan kepada kepala daerah pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, PAD yang kuat akan membuat daerah tidak bergantung pada dana transfer pusat, sehingga lebih mandiri. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.

Baca Juga :  Mendagri Sampaikan Tiga Poin Penting untuk Optimalkan Organisasi PKK

Guna meningkatkan PAD, lanjut Mendagri, kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dan mencari peluang potensi pihak swasta untuk mau bekerja sama mengembangkan daerah.

“PAD yang tinggi melambangkan swasta yang hidup, daerah yang hijau itu artinya PAD dari retribusi, pajak itu uang mereka,” ujarnya.

Untuk dapat menarik pihak swasta, Mendagri meminta kepala daerah memberikan kemudahan perizinan dengan catatan tidak merusak lingkungan. Selain itu, dirinya berharap, kepala daerah berani membuat program dan terobosan kreatif. Selama ide-ide program tidak melanggar aturan perundang-undangan, Mendagri siap memberikan dukungan.

Jika hal itu dilakukan, Mendagri optimistis daerah tidak perlu lagi mengandalkan dana transfer pusat.

“Supaya target kita semua daerah itu harus berfikir PAD itu lebih tinggi dari transfer pusat.” Tutup Mendagri

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Meriahkan HUT RI Ke-79, Pj. Bupati Simeulue Bagikan Seribu Bendera Merah Putih

Nasional

Menteri LHK : Kerja Kolaborasi Hijaukan Indonesia

Aceh Timur

Sambut HUT RI Ke-79 Lapas Kelas II B Idi Berikan Remisi Umum

Nasional

Menko Hadi : Kondisi Stabilitas Polhukam adalah Hal yang Mutlak

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Apresiasi Pembauran Kebangsaan Kesbagpol Aceh

News

Bupati Tgk Amran Ajak Anggota DPRK Aceh Selatan Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Daerah

ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Launching KBN Polresta Banda Aceh di Gampong Pasie Lubuk

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!