KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK - NOA.co.id
   

Home / Nasional / Pemerintah / Politik

Minggu, 25 Agustus 2024 - 19:11 WIB

KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

FARID ISMULLAH

Suasana RDP antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (Foto: Bawaslu RI)

Suasana RDP antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (Foto: Bawaslu RI)

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Forum rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah menyepakati Rancangan PKPU perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rancangan PKPU yang disepakati telah mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu menyetujui draf Rancangan PKPU 8/2024 usai KPU mengakomodir dua putusan MK. Dia mengungkapkan, Bawaslu pada 22 Agustus 2024 juga telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Menko Polhukam Tegaskan TNI, Polri dan ASN Harus Netral Pada Pilkada 2024

“Untuk itu Bawaslu, karena ini (RPKPU) sudah ditindaklanjuti oleh KPU sehingga kami menyetujui rancangan PKPU 8/2024,” ucap Puadi di sela-sela rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Puadi hadir bersama empat pimpinan Bawaslu lain; Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Rahmat Bagja. Hadir pula Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady.

Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan KPU telah mengakomodasi dua putusan MK,yakni putusan nomor 60 dan 70 dalam draft rancangan PKPU 8/2024. “Kami (KPU) sudah mengadopsi seluruh dari putusan MK 60 dan 70,” katanya.

Baca Juga :  DPR Protes Banyak Izin Tambang Dicabut, Bahlil: Kami Nggak Dzolim

Adapun pasal-pasal di PKPU 8/2024 yang terdampak dua putusan MK yakni Pasal 11 dan turunannya, kemudian Pasal 9, 13, 95, 99, 135, 139 dan Pasal 15.

Forum RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berlangsung selama 40 menit. Usai Ketua KPU Mochammad Afifuddin membacakan draf rancangan PKPU, Doli menyetujuinya dengan mengetuk palu.

“Draf perubahan PKPU 8/2024 sudah mengakomodir, tidak ada kurang dan tidak lebih putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui?” ucap Doli diiringi persetujuan dari forum.

Baca Juga :  Menko Polhukam : TNI dan Polri Siap Mendukung Pilkada Serentak di Papua

Dia berharap dengan hadirnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam RDP, rancangan PKPU bisa segera diundangkan oleh Kemenkumham.

Berikut hasil kesimpulan forum RDP tanggal 25 Agustus 2024:

Komisi II DPR RI, bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan PKPU (RPKPU) rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Share :

Baca Juga

Nasional

Fasilitasi Penyerahan Ambulans untuk Palestina, Ini Kata Teguh Santoso

Daerah

Ketua Tim Kabupaten Simeulue Siap Menangkan Bustami-Syeh Fadhil

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lauching Klinik E-Katalog Lokal

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Dianugerahi Prestasi Tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Aceh Timur

Berikan Kejutan Muspika Darul Aman Kunjungi koramil 06

Pemerintah

Pemkab Pidie Jaya Laksanakan Sosialisasi Bangun Koridor Satwa Liar

Politik

Pendukung dan Simpatisan Mawardi-Yusran Iringi Pendaftaran ke KIP Simeulue

Politik

Mahfud MD: Dana Otsus Tetap Diperpanjang di Aceh