KPU Bakal Datangi Warga Satu Persatu untuk Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah - NOA.co.id
   

Home / Nasional / News

Minggu, 12 Mei 2024 - 10:57 WIB

KPU Bakal Datangi Warga Satu Persatu untuk Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah

REDAKSI

Komisioner KPU Idham Holik di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Komisioner KPU Idham Holik di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Jakarta – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa metode verifikasi faktual syarat dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai tidak menggunakan metode sampling, tetapi sensus.

“Dengan cara canvassing atau dikunjungi dari pintu-ke-pintu rumah pendukung serta menggunakan teknologi komunikasi dan informasi seperti pemanggilan video,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, kepada Kompas.com pada Sabtu (11/5/2024).

Artinya, verifikasi faktual dilakukan terhadap setiap warga yang menyerahkan salinan KTP sebagai bukti dukungannya terhadap bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai.

Hal ini berbeda dengan metode verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, yang dilakukan secara sampling, sehingga hanya sebagian dari daftar anggota partai politik yang ditemui secara langsung oleh verifikator KPU.

Baca Juga :  Ternyata Tak cuma Masyarakat Biasa, Kelompok Bisnis pun Dapat Subsidi Listrik

Dengan verifikasi metode sensus ini, beban kerja para verifikator KPU diprediksi akan cukup berat.

Sebab, tidak seperti pilkada-pilkada sebelumnya, Pilkada 2024 digelar secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di Jakarta.

Itu berarti, verifikator KPU di setiap provinsi harus mengerjakan verifikasi untuk bakal pasangan calon gubernur nonpartai sekaligus bakal pasangan calon bupati/wali kota nonpartai di provinsi yang sama.

Baca Juga :  Gubernur Nova Apresiasi Respon Cepat AirAsia Kembali ke Aceh

Idham mengakui hal itu dan mengeklaim pihaknya telah melakukan analisis mendalam terkait beban kerja pelaksanaan verifikasi faktual bukti dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai.

“KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota dalam melaksanakan verifikasi faktual didukung oleh penyelenggara Pilkada badan ad hoc seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Insya Allah semuanya akan berjalan lancar,” ungkap dia.

“Prinsip efektif dan efisien jadi landasan pelibatan badan ad hoc dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan tersebut,” ucap Idham.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik yang tak perlu verifikasi.

Baca Juga :  Pilih Ekspor, 35 Produsen Minyak Goreng Tak Dapat Subsidi

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.

Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya.

Verifikator akan memeriksa apakah warga yang salinan KTP-nya diserahkan ke KPU betul-betul ada dan mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Kompas.com

Share :

Baca Juga

News

Anggota Komisi VII DPR: Upaya Pertamina Jaga Stok BBM Perlu Dukungan

News

Harga BBM Indonesia Termurah di Dunia, Pertamina Beberkan Data dan Faktanya

Nasional

Polri: Layanan Medis Korban Kanjuruhan Rutin Hingga Pulih Total

News

Kinerja Makin Solid, Laba BSI di Kuartal III Tumbuh 42%

News

Karo Adpemb Minta ASN Pacu Realisasi APBA 2023

News

Plt Bupati Pidie Jaya Serahkan Bonus 129 Juga Kepada Kafilah MTQ Ke-35 Dan Melepas Keberangkatan Kafilah MTQ Ke-36

News

Diduga Otoriter, Muti Azir Surian Diminta Mundur

News

Sebab China Maju-Mundur Serbu Taiwan, Perkara Mikrocip hingga Ekonomi