Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih, Selasa (7/5/2024). Dalam pemeriksaan ini, Kosasih dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen.
Meski demikian, secara tersirat KPK sudah menetapkan Kosasih sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur pun secara tidak langsung sempat menyinggung status Kosasih sebagai tersangka.
“Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Namun Asep enggan membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan Kosasih.
“Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” ungkap Asep.
Sementara itu, Kosasih menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB dan rampung pada pukul 20.30 WIB. Dia pun memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan KPK.
“Biasa, biasa,” ujar Kosasih singkat.
Awak media mencoba menanyakan respons Kosasih mengenai langkah KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dia memilih bungkam sembari berupaya meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, KPK telah mengendus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan ini merupakan temuan awal lembaga antikorupsi tersebut, sementara pendalaman masih terus dilakukan di proses penyidikan.
“Memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).
KPK juga telah meminta keterangan saksi Labuan Nababan selaku Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Jumat (26/4/2024). Lewat Labuan, KPK mendalami soal penempatan serta pengelolaan investasi dana Taspen yang nilainya sekitar Rp 1 triliun.
“Kemarin yang menjadi salah satu saksi kan sudah dijelaskan. Kami dalami transaksi Rp 1 triliun,” tutur Ali Fikri.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengaku KPK belum dapat menentukan apakah seluruh dana investasi senilai Rp 1 triliun tersebut fiktif atau tidak. Dia hanya menyampaikan, dugaan nilai investasi fiktif tersebut masih bisa bertambah.
“Kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp 1 triliun itu fiktif semua pasti kemudian kami dakwakan ke sana,” ujar Ali Fikri.
Editor: RedaksiSumber: https://investor.id