KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:03 WIB

KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

REDAKSI

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. Foto: CNNIndonesia)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. Foto: CNNIndonesia)

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP), Jumat, 26 Juli 2024.

Trenggono tiba sekitar pukul 08.50 WIB dan naik ke ruangan pemeriksaan sekitar pukul 08.55 WIB. Dia mengenakan kemeja batik coklat yang dipadukan dengan celana panjang hitam.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan Trenggono telah tiba di Gedung Lembaga Anti Rasuah untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :  Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Menandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK RI

Kendati demikian, Tessa belum membeberkan materi pemeriksaan apa yang akan didalami oleh penyidik terhadap Trenggono.

“Betul yang bersangkuran hadir ke kantor Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Trenggono sempat berhalangan hadir dari panggilan KPK pekan lalu terkait kasus ini. Ia disebut sedang melakukan perjalanan dinas yang sudah dijadwalkan.

“Memang jadwal Pak menteri hari ini tengah menyelesaikan beberapa tugas penting yang tidak dapat ditunda demi kepentingan negara,” kata Asisten Khusus Menteri Trenggono Doni.

Baca Juga :  KPK Angkat Suara Soal Megawati Masuk Target

Doni pun menegaskan Trenggono sangat menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.

Sebelumnya, KPK juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sudah ada tersangka dalam kasus itu.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dikonfirmasi terpisah, PT Telkom melalui Vice President Corporate Communication Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berujar penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan.

Baca Juga :  Anugerah Media Center Daerah 2023, Pemerintah Aceh Raih Peringkat I Kategori Berita Terpopuler

Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance(GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” ucap Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” sambungnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam, Kapolresta: Foto Lama Beredar Lagi

Nasional

Di COP28 Dubai, Gugun Gumilar IDE Indonesia bicara Transisi Energi Terbarukan

Hukrim

Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku

Hukrim

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda

Hukrim

Gagalkan Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu – Sabu

Hukrim

Polres Nagan Raya Kembali Tangkap 2 Mahasiswa Terkait Kasus Narkoba 

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Hukrim

Pemeran Pengganti Peragakan 17 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kajhu

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!