Jombang – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko menyampaikan Penanganan pengaduan dugaan korupsi dari masyarakat harus ditindaklanjuti dengan jelas dan transparan oleh aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah (Pemda), dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Hal tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara APH dan APIP Kabupaten Jombang di Kantor Bupati Jombang, Jumat (11/10).
“Ini merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan diskresi antara APH dan APIP. Sinergi lintas sektoral harus terus dibangun demi kepentingan masyarakat,” Kata Didik dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Oktober 2024.
Didik juga menjelaskan, peran KPK yang melibatkan masyarakat melalui saluran pengaduan masyarakat (dumas), Dalam empat tahun terakhir, KPK telah menerima ribuan laporan dugaan korupsi.
“Hingga September 2024, tercatat 3.067 laporan masuk, di mana 1.062 aduan sudah dalam proses telaah lebih lanjut oleh KPK,” Terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat dari APH, pemda, dan APIP di Kab. Jombang dalam menangani pengaduan masyarakat.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam MoU ini diharapkan dapat saling menguatkan, tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan masing-masing,” tambah Didik.
Sebagai langkah nyata sinergi, penandatanganan nota kesepahaman antara APH, pemda, dan APIP di Kab. Jombang diharapkan dapat memperkuat koordinasi secara intensif, dengan fokus pada kinerja yang akuntabel dan transparan.
Dukungan dan Peran Pemda Jombang
Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menyambut baik koordinasi dengan KPK ini.
“Sinergi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Jombang, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kodim 0814 dalam meningkatkan pelayanan publik dan mencegah korupsi secara berkelanjutan,” kata Teguh.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, Kapolres Jombang Eko Bagus Riyadi, Komandan Kodim 0814 Jombang, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Di kesempatan terpisah, Didik mengingatkan peran penting anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi DPRD dengan pemda dan APH, khususnya dalam kaitan Pokok Pikiran (Pokir) yang harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan individu.
“Pokir harus sejalan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Didik.
Bahwa KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) telah memetakan area rawan korupsi, dan mendorong pemda serta DPRD untuk bekerja sama dalam penilaian MCP di delapan fokus area, termasuk perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang/jasa.
“DPRD berperan penting dalam menegakkan regulasi yang membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tandas Didik.
Editor: Amiruddin. MK