KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Senin, 29 Juli 2024 - 18:47 WIB

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

REDAKSI

Gedung KPK. Foto: Net

Gedung KPK. Foto: Net

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan ikut mengusut proyek KA Besitang-Langsa yang diduga merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK) Dedy Hariyadi Sahrul merespons fakta-fakta persidangan yang kini masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Kami mendesak KPK agar mau turun tangan menindaklanjuti kasus ini. Apalagi di sini ada oknum BPK disebutkan,” kata Dedy seperti dilansir dari RMOL, Senin, 29 Juli 2024.

Baca Juga :  Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Dedy berharap, KPK berani menelusuri kasus tersebut. Apalagi dalam perjalanan sidang, disebutkan ada dugaan aliran 1,5 persen dari nilai kontrak Rp 10.250.000.000 yang mengalir ke BPK.

“Kalau menyangkut kasus oknum BPK diabaikan, bagaimana penegakan hukum yang berkeadilan bisa dilakukan. BPK itu adalah sumber awal karena di sana ada tugas pemeriksaan keuangan,” kata dia.

Dedy meminta KPK bisa mencontoh sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya mengusut kasus korupsi di BPK RI yang menyeret oknum BPK, Ahsanul Qosasi.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

“Ini tentu ujian juga bagi KPK. Apakah mereka berani mengusut kasus ini,” kata Dedy.

Dalam surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu, 17 Juli 2024, disebutkan oknum BPK menerima commitment fee 10 persen yang diberikan PT Agung-Tuwe kepada Halim Hartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalur KA Besitang-Langsa.

“Kemudian sebesar 1,5 persen untuk Pokja (kelompok kerja), dan 1,5 persen untuk BPK dengan total sebesar 10.250.000.000,” kata Jaksa.

Dalam kasus ini, ada 7 terdakwa, yakni Halim Hartono; mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik; mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa.

Baca Juga :  KPK, Kejaksaan RI serta Departemen Kehakiman AS berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama

Kemudian Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Bekas PPK, Akhmad Afif Setiawan dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh   

Daerah

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh  
DPO Narkoba Ditangkap, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Hukrim

DPO Narkoba Ditangkap, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan
Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Hukrim

Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi
Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi LRT

Hukrim

Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi LRT
JAM-Intelijen Kejagung RI Manthovani Memperoleh Penghargaan Sebagai Tokoh Pejabat Peduli Dana Desa

Hukrim

JAM-Intelijen Kejagung RI Manthovani Memperoleh Penghargaan Sebagai Tokoh Pejabat Peduli Dana Desa
Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Hukrim

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan
JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah