Home / Hukrim / Nasional

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:44 WIB

KPK dan Bareskrim Sama-sama Usut Korupsi di PTPN XI, Siapa Lebih Dulu?

FARID ISMULLAH

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI berbeda dengan kasus yang ditangani Mabes Polri.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada prinsipnya, tidak ada dua atau lebih lembaga yang melakukan penyidikan objek, subjek, dan tempus yang sama.

“Jadi harus salah satu,” Kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16Agustus 2024. Apabila aparat penegak hukum (APH) melakukan penyidikan kasus yang sama dengan KPK, lanjut dia, APH itu diharuskan untuk mengkoordinasikan dan menyerahkan perkara tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

“Apabila KPK menerbitkan surat perintah penyidikan, maka APH lain diminta untuk mengkoordinasikan dan menyerahkan perkara tersebut untuk ditangani oleh KPK,” tutur Tessa, seperti di lansir dari TEMPO.

Pada umumnya, suatu perkara dapat ditangani oleh APH seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Maka dari itu, Tessa mengungkap bahwa KPK tidak akan melakukan penyidikan dengan kasus yang sama.

“Seandainya sudah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, itu harusnya sudah berjalan dan tidak dilakukan penyidikan yang sama juga oleh KPK” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut kasus tindak pidana korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang terintegrasi dengan Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada 2016.

Baca Juga :  KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan, proyek pengembangan dan modernisasi ini telah direncanakan sejak 2014. Proyek ini merupakan tindak lanjut dari program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan dalam APBN-P 2015 dengan nilai kontrak proyek pengadaan sebesar Rp 871 miliar.

Baca Juga :  Urgensi Revisi UU Tipikor : Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

Adapun KPK juga telah menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

“Kasus ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM pada Direktur PTPN XI di 2016 perihal penawaran 2 lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 125 ribu permeter persegi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, 13 Mei lalu.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Tempo.co

Share :

Baca Juga

Nasional

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

Nasional

Fasilitasi Penyerahan Ambulans untuk Palestina, Ini Kata Teguh Santoso

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Nasional

Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam, Sekaligus Tinjau Vaksinasi se-Jawa Barat

Nasional

Kembali Bertugas, Mendagri Tito Bakal Fokus Jalankan Sejumlah Program Utama

Aceh Timur

Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan di Peudawa ke Kejaksaan

Nasional

Menko Polkam : Pemerintah Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Ramadhan

Hukrim

Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue