Komnas HAM RI : Kalau itu jalan umum, tidak boleh diambil atau ditutup - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Peristiwa

Sabtu, 28 September 2024 - 18:44 WIB

Komnas HAM RI : Kalau itu jalan umum, tidak boleh diambil atau ditutup

FARID ISMULLAH

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, (Foto :komnasham.go.id)

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, (Foto :komnasham.go.id)

Aceh Singkil – Warga desa biskang kecamatan danau paris Kabuapten Aceh Singkil, Imron sentosa capah Diduga dilarang melintasi jalan diareal HGU Perusahaan oleh salah seorang staf di Humas dan Satpam Perusahaan PT. Delima Makmur Aceh Singkil yang saat itu berada di tiba di pos cobra Lae Paris, (26/9).

Menangapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Haris Semendawai menyampaikan apabila Jalan tersebut merupakan jalan umum, tidak menghalangi masyarakat untuk lewat

“Dipastikan dulu itu jalan umum atau jalan yang dibuat dan diperuntuk untuk perusahaan dan Kalau itu jalan umum, tidak boleh diambil atau ditutup,” kata Abdul Haris Semendawai, Jumat 27 September.

Terpisah, Ramatullah, Humas PT. Delima Makmur Menjelaskan :

Pertama : Esensinya jalan itu adalah jalan yang dapat digunakan secara bersama-sama, antara masyarakat dan PT. Delima Makmur, sehingga perusahaan lakukan pengerasan, dan perawatan secara terprogram, sehingga jalan tersebut dapat dilalui dengan mudah dan lancar.

Kedua : Tidak ada pelarangan untuk setiap warga yang melintasi baik roda dua, roda empat dan Mobil Truck, sebagian besar panjang jalan tersebut berada didalam kawasan HGU, sudah barang tentu perusahaan membuat Pos Security pada areal terluarnya.

Baca Juga :  Dinkes Aceh Barat Dampingi Pemberangkatan Jemaah Calon Haji

Ketiga : Tujuan Pos itu untuk menjaga ketertiban dan keamanan baik bagi Perusahaan maupun Pelintasnya. Kemudian para petugas Pos diberikan perintah dan arahan agar dengan sopan memohon izin kepada stiap kendaraan yang melintas.

Keempat : Untuk ditanya arah tujuannya, dicatat dan serta didokumentasi, agar tercipta kondisi aman bagi semua pihak.Bagi Truck TBS yang keluar masuk kebun, terutama untuk petani penggarap dalam areal HGU, dan diberikan batasan S/d Pukul 18.00 WIB untuk saling menjaga dan antisipasi keamanan dan Hal ini dikecualikan jika unit kendaraan rusak atau kendala teknis lainnya. pemberlakuan ini sudah berlangsung lama dan selama ini berjalan dengan baik, dan saling memahami.

Kelima : Peristiwa yang terjadi terhadap adik kita Imran Capah tersebut murni adanya kesalah fahaman saja, adek Imran Capah pernah menjadi karyawan pabrik kita dan berhenti dengan baik-baik karena mengurus orang tua dan berwiraswasta.

“Saya juga sudah tegur dan memberikan arahan seluruh adek-adek kita yang jaga di Pos agar mampu membaca, sikon dan bisa menerapkan/mengambil kebijakan dengan sikap yang bijak, demikian penjelasan diatas saya sampaikan.” Kata Ramatullah (28/9/2024).

Baca Juga :  Permainan Menghebohkan

Pemerintah Daerah Aceh Singkil telah menanggapi persoalan warga dilarang melintasi jalan umum diareal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delima Makmur Aceh Singkil.

“Telah saya Perintahkan Kadis Perkebunan Aceh Singkil agar memfasilitasi persoalan antara warga dan perusahaan dan terkait ruas-ruas jalan di Kabupaten Aceh Singkil yang jadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten diatur melalui Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten dengan memiliki 315 ruas jalan dengan total panjang 395 Km, ” Kata Pj. Bupati Aceh Singkil, Azmi, 28 September 2024.

Namun, terkait jalan altetnatif tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan.

“Hal itu sudah berdasarkan data yang ada, jalan alternatif itu statusnya masuk dalam wilayah jalan HGU dan Pada hari senin (30/9) kita surati pihak perusahaan, agar dapat memberikan akses kepada masyarakat, untuk penggunaan jalan di Lae Paris tersebut.” Sebut, Azmi

Sebelumnya, Pelarangan melintasi jalan tersebut terjadi di Pos Cobra di Lae Paris, Desa Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (26/09/2024) hari kemarin.

Baca Juga :  Prihatin Kurangnya Lahan Pemakaman Umum, Haji Mukhlis Gunakan Uang Pribadi Buka Lahan TPU di Gampong Bireuen Meunasah Dayah

Dilansir, dari status Media Sosial Facebook, Imron Sentosa Capah. Ia menjelaskan bahwa pelarangan tersebut terjadi pada pukul 17:50 Wib hari kemarin.

Dalam statusnya, Imron mengatakan, bahwa larangan tersebut dilakukan oleh salah satu Staff Humas & Satpam PT Delima Makmur.
Dengan dalih, hal itu sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan perusahaan.

Pihak perusahaan tersebut juga mengatakan, jalan ini tidak bisa dilintasi.” Ujar, Imron

Menurut, Imron padahal jalan tersebut biasa mereka lewati.

“karna jalan ini adalah fasilitas umum, yaitu jalan penghubung antara Danau Paris – Singkil Utara.” Tambahnya

Bahkan saat itu, Imron meminta didampingi oleh satpam, jika mereka curiga, sebenarnya ia hanya ingin mengambil sawit milik saudaranya, yang tidak jauh jaraknya dari Pos tersebut dan hanya berjarak 150 meter.

“Tetapi kami tetap tidak diperkenankan oleh Staff Humas dan Satpam untuk memasuki dan melintasi jalan diareal HGU Perusahaan tersebut.” Ungkap, Imron.

Sebagian Tulisan bersumber dari Kontributor NOA.co.id untuk Aceh singkil, Sakdam Husen.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakapolresta Banda Aceh : Dukungan dari warga Blang Bintang sangat dibutuhkan pada PON XXI 2024 Aceh – Sumut

Daerah

Pj Bupati Bener Meriah Tegaskan Siap Sukseskan Pilkada

Aceh Timur

Kalapas IIB Idi Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

Daerah

Pangdam IM Tinjau Lahan I’M Jagong di Cot Gle

Aceh Barat

Penutupan Expo PON Diisi dengan Tausiah

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi Wamenkominfo Bahas Sinergi untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024

Aceh Timur

Sekwan Gelar Gladi Bersih Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Absen di Paripurna, Hadiri Undangan Kementerian Perhubungan RI di Jakarta

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!