Komnas HAM Ajak Anak Muda Ingat Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Nasional

Jumat, 20 September 2024 - 12:03 WIB

Komnas HAM Ajak Anak Muda Ingat Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat

FARID ISMULLAH

Diskusi Tematik: “Potret HAM Melalui Lensa Fotografi” di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/9/2024). (Foto : Komnas HAM).

Diskusi Tematik: “Potret HAM Melalui Lensa Fotografi” di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/9/2024). (Foto : Komnas HAM).

Jakarta – Merawat ingatan mengenai peristiwa pelanggaran HAM yang berat merupakan hal yang penting, khususnya bagi kalangan anak muda. Sebuah gelaran diskusi dibalut pameran fotografi pun digelar.

“Meskipun peristiwa pelanggaran HAM berat sudah terjadi puluhan tahun yang lalu, namun peristiwa tersebut akan terus diingat dan membayang-bayangi perjalanan bangsa Indonesia ke masa depan,” Kata Wakil Ketua Komnas HAM/Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Abdul Haris Semendawai saat membuka Diskusi Tematik: “Potret HAM Melalui Lensa Fotografi” di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Mempelajari peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui fotografi memiliki beberapa keunggulan terutama bagi anak muda. Semendawai menilai fotografi dapat menangkap momen-momen emosional dan menggugah, yang mungkin sulit disampaikan melalui kata-kata. Visual yang kuat menjadi medium bagi mahasiswa memahami realitas pelanggaran HAM dengan lebih mendalam.

Baca Juga :  Byar Pet Listrik Sumatera Jangan sampai Jadi Bahan Olok-olokan

Dengan memanfaatkan kekuatan visual dan interaktif dari fotografi, mahasiswa dan generasi muda serta kalangan yang lebih luas dapat memperoleh pemahaman yang lebih kaya dan mendalam tentang pelanggaran HAM berat, serta termotivasi untuk berkontribusi dalam upaya penegakan dan advokasi HAM,” ucap Semendawai.

Selama ini, penyajian peristiwa pelanggaran HAM yang berat lebih banyak dilakukan dalam bentuk narasi sehingga dianggap kurang memberikan gambaran nyata atas peristiwa yang terjadi. Terlebih lagi apabila peristiwa tersebut ingin disampaikan kepada generasi yang tidak mengalami peristiwa tersebut.

“Gambar sering kali lebih mudah dipahami daripada teks panjang. Fotografi dapat menyederhanakan kompleksitas peristiwa pelanggaran HAM, membuatnya lebih mudah diakses dan dimengerti oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang,” jelas Semendawai.

Baca Juga :  UNHCR: Banyaknya Tantangan dalam Penjagaan Pengungsi Rohingya di Aceh  

Komnas HAM berharap diskusi ini menjadi momentum untuk merawat ingatan akan arti penting penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat dan pemenuhan hak korban serta ketidakberulangan peristiwa di masa mendatang.

“Kami berharap melalui diskusi ini pemahaman kita tentang peristiwa PHB semakin mendalam dan terus mengingatkan kita akan arti penting penyelesaian kasus PHB, pemenuhan hak korban serta harapan agar peristiwa yang sama tidak terulang lagi di masa depan. Selamat mengikuti diskusi ini dan semoga memberikan manfaat bagi korban, mahasiswa serta bangsa dan negara,” jelas Semendawai.

Diskusi yang menghadirkan narasumber Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro serta Visual Storyteller Beawiharta dihadiri mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Gunadarma, Universitas Atma Jaya Jakarta, Universitas Budi Luhur, UIN Syarif Hidayatullah, UNJ, Universitas Pertamina, Universitas Bakrie serta media.

Baca Juga :  Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Bantah Keterlibatan Kapolda Kriminalisasi Wilson Lalengke

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Imelda Saragih, Sekretaris Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Eko Dahana Djayakarta bersama anggota serta pegawai di Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

Di Indonesia terdapat 17 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi. Dari belasan peristiwa yang telah diselidiki Komnas HAM tersebut, empat peristiwa yaitu, Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura dan Paniai telah memiliki keputusan pengadilan. Meskipun hasilnya belum memberikan keadilan bagi para korban.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Angkatan 603 Kejaksaan RI Gelar Bakti Sosial

Nasional

Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi

Ekbis

Alasan Harga MinyaKita Dinaikkan

Nasional

Belum Ada Laporan ASN Tolak Dipindah ke IKN

Nasional

Mendagri: Kebijakan Harus Disusun Berdasarkan Teori dan Data

Hukrim

Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

Nasional

Menteri LHK Sampaikan Penghargaan Wana Lestari Tahun 2024 Kepada 50 Teladan

Nasional

Pemerintah Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!