Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025 - NOA.co.id
   

Home / Parlementaria / Pemerintah Aceh / Politik

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:03 WIB

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

REDAKSI

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025. Foto: MITRABERITA/Hidayat

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025. Foto: MITRABERITA/Hidayat

Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh menggelar rapat koordinasi dengan para pihak terkait untuk membicarakan tentang jadwal pelantikan gubernur Aceh terpilih, di ruang rapat Komisi I DPRA, Senin 6 Januari 2025.

Rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah Aceh, Panwaslih Aceh dan salah satu komisioner Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.

Dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan, setelah rapat berlangsung, Tgk Muharuddin menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur Aceh harusnya berlangsung pada 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Simulasi SNBT 2024 : Ini Hasil dan Tindak lanjutnya

Tgk Muharuddin mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah telah diatur dengan ketentuan, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.

Sedangkan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.

Jika berdasarkan pada perhitungan tersebut, maka seharusnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

Baca Juga :  Plt Sekda Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke-79 Kementerian Agama di Aceh

“Kita berharap pelantikan bisa dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025. Namun, hingga saat ini Komisi I DPRA masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.

“Berdasarkan skema, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan secara kolektif, termasuk daerah daerah yang punya catatan sengketa,” kata Tgk Muharuddin, didampingi Sekretaris Komisi I, Arif Fadhillah.

Baca Juga :  Bunda PAUD Aceh Serukan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

Walaupun demikian, Tgk Muharuddin berharap MK mau mengeluarkan BRPK secara bertahap, khususnya untuk Aceh yang memiliki kekhususan seperti diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar pelantikan gubernur, bupati, dan walikota bisa dilakukan sesuai jadwal.

“Barangkali, kita sebagai lembaga pemerintah hanya bisa berharap mudah-mudahan ada semacam diskresi ataupun eksepsi terhadap provinsi atau kabupaten/kota yang tidak ada sengketa, agar bisa diterbitkan BRPK lebih cepat,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Anggota DPRA Nora Idah Nita Perjuangkan Jalan Lesten – Pulo Tiga

Politik

Pengusaha Muda: Semua Calon Kepala Daerah Wajib Penuhi Tuntutan Masyarakat

Aceh Barat

Komisi III DPRK Minta Pemkab Aceh Barat Perhatikan Layanan Jaringan Telekomunikasi Daerah

Parlementaria

DPR Aceh Dorong Pj Gubernur Cari Alternatif Dana Pembangunan

Parlementaria

Eror, Anggota DPRA Minta BSI Beri Kompensasi Bagi Nasabah di Aceh

Politik

Dinobatkan Jadi Warga Kehormatan Alas, Cagub Bustami Hamzah Diberi Gelar Marga Desky

Politik

Fraksi Restorika Kebangkitan Sejahtera Terbentuk

Nasional

Antisipasi Kotak Kosong Menang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!