Banda Aceh – Ketua Exsikutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh, Ibnu Khatab mengatakan terkait informasi dan Publikasi KIP Aceh yang Beredar Dokumen yang begitu merak, baik di medsos terkait salah satu kandidat calon gubernur Aceh gugur pada tahapan penetapan sebagai calon tetap, Minggu.
“Penting menanggapi hal tersebut, karena menyangkut dengan kebijakan penyelenggara pemilu, diduga telah merugikan hak Politik saudara Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi yang digagalkan mengikuti kontestan Demokrasi pada pilkada serentak tahun 2024, Kata Ibnu Khatab kepada Kantor Berita NOA.co.id, 22 September 2024.
Menurut Ibnu, bukannya alasan dalam surat KIP Aceh menyebutkan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat TMS, karena tidak melampirkan dokumen penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan lembaga DPRA. semestinya.
“Kebijakan tersebut bisa dilakukan sesuai tahapan, boleh pada tahap sebagai bacalon Gubernur dan bisa dilakukan sesudah dan atau pada waktu calon gubernur sudah terpilih,” Ujarnya.
Sambungny, Sementara ia mencermati dari Berita acara nomor: 2.10/PL.02.2.BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, yang ditetapkan pada hari Sabtu, 21/9/2024. ditandatangani oleh komisioner KIP Aceh Ketua Saiful, dan anggota atas nama Agusni AH, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, Kahirunnisak.
“BA tersebut diduga Cacat demi Hukum, dan bertentangan dengan PKPU RI No 2 tahun 2024.” Pungkasnya.
Bahwa kandidat Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi merupakan bakal pasangan calon yang diusung oleh gabungan Partai Politik (Kualisi Parpol) yaitu Partai NasDem, Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh. Ini partai memiliki kursi di parlement Aceh, kalau lihat dari persen ambang batas kebutuhannya malahan sudah melebihi 20%”, Tambahnya.
“kalau begitu kinerja Komisioner KIP Aceh terkesan dalam menjalankan tugas tidak cermat mempelajari aturan atau regulasi, lihat PKPU RI, SD KPU RI, Qanun Aceh dan lain sebagainya. Dia menilai bahwa atas perbuatan komisioner KIP Aceh dapat diduga melanggar kode etik dan telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatan.” Tegasnya
Lebih lanjut Komda LP-KPK Aceh ketua Ibnu Khatab berpesan kepada penyelenggara negara khususnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aceh, bagaimana dapat terwujudnya Pilkada Serentak yang damai di Aceh.
“Kesuksesan Kegiatan Pilkada Serentak, merupakan kesuksesan kita semua dalam berdemokrasi.” Tutupnya.
Editor: Amiruddin. MK