KKP Proyeksikan Potensi Sumber Daya Ikan Capai 12,01 Juta Ton di 2022 - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 6 April 2022 - 17:11 WIB

KKP Proyeksikan Potensi Sumber Daya Ikan Capai 12,01 Juta Ton di 2022

REDAKSI

JAKARTAKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) mencapai 12,01 juta ton per tahun di 2022.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana mengatakan proyeksi tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.

“Penetapan estimasi potensi ikan saat ini diakui lebih baik karena menggunakan metodologi penghitungan yang semakin baik dengan kebijakan penangkapan terukur. Sesuai Kepmen KP tersebut, total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan JTB 8,6 juta ton per tahun,” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ridwan Mulyana dalam keterangan resmi, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga :  Malaysia: Gaji Minimum ART Indonesia Rp4 Juta, Tak Bisa Rp5 Juta

Baca Juga: KKP Jamin Pasokan Ikan Aman selama Ramadhan dan Idul Fitri

Berdasarkan Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik potensi tersebut dibagi 9 kelompok sumber daya ikan, yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting dan pelagis besar.

Baca Juga :  Dukung Program Nasional, Keuchik Ujong Fatihah Fokus Turunkan Stunting

“Metodologi yang sekarang lebih baik dibanding tahun 2016 dan 2017 lalu. Beberapa hal, seperti data catch-nya itu sudah berbasis WPP sebelumnya berbasis perikanan pantai, kemudian juga ada Onedata yang lengkap terintegrasi,” tambahnya.

Melalui Kepmen KP Nomor 19/2022, penentuan JTB untuk masing-masing SDI memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Apabila kebijakan sebelumnya menggunakan angka 20 persen dari estimasi potensi yang ada di setiap WPPNRI, maka saat ini tergantung pada kondisi sumber daya ikan yang dimaksud.

“Bila kondisinya mengkhawatirkan untuk ditangkap maka JTB-nya lebih dari 20 persen dari potensi yang ada,” kata dia.

Baca Juga :  Ini Cara Babinsa di Blangpidie Komit Dorong Ekonomi Petani

Baca Juga: Menteri KKP Kenalkan Program Ekonomi Biru ke Negara-negara IORA

Sebagai informasi, terbitnya Kepmen KP Nomor 19/2022 sekaligus untuk mendukung implementasi program terobosan KKP yakni kebijakan penangkapan terukur. Angka estimasi potensi dan JTB menjadi dasar bagi KKP untuk menentukan jumlah kuota penangkapan yang akan diberikan kepada nelayan lokal, industri dan juga nonkomersial. “Mengenai kuota penangkapan ini, Ridwan pun memastikan utamanya untuk nelayan lokal,” kata dia.

(nng)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Peranserta MES Diharapkan Dapat Membumikan Ekonomi Syariah di Pidie

Daerah

Abu Razak Resmi Lantik Pengurus Koni Lhokseumawe Periode 2023-2027

News

Arab Saudi Tetapkan Jumlah Jemaah Haji Tahun Ini 1 Juta

News

Tata Kelola SDM Aparatur untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan yang Handal

News

Calon PPK Yang Lulus CAT mengikut Seleksi Wawancara 

News

Harga Minyak Mentah Dunia Tinggi, Efisiensi Pertamina Capai US 2.2 Miliar

News

Gampong Pasar Panjang Laksanakan Maulid

Daerah

KIP Simeulue Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!