Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:01 WIB

Kisah Kelam LGBT di Aceh, dicambuk 159 kali

FARID ISMULLAH

Eksekusi hukuman cambuk terhadap sepasang pasangan homoseksual di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Eksekusi hukuman cambuk terhadap sepasang pasangan homoseksual di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sepasang pasangan homoseksual di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Kamis.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh Roslina A. Djalil menjelaskan perbedaan hukuman cambuk yang diterima, Yaitu AI sebanyak 82 kali cambuk, DA sebanyak 77 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

“Awalnya di vonis AI 85 Cambuk, dan DA 80 Kali cambuk. Namun, setelah menjalankan masa tahanan dikurangi masing-masing tiga kali cambuk, sehingga keduanya mendapat sebanyak 169 kali cambuk” Kata Roslina kepada awak media, 27 Februari 2025.

Baca Juga :  Implementasi Pola Asuh Authoritative Terhadap Anak Binaan di LPKA Klas II Banda Aceh

Diketahui, Kedua pria tersebut terbukti melanggar syariat islam yaitu jarimah liwath (homoseksual). Sehingga dijerat melanggar qanun jinayat Nomor 6 tahun 2014. Sebab itu keduanya di jatuhkan hukuman cambuk sebanyak 165 kali.

Sebelumnya, Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh pada Senin, 24 Februari lalu, memvonis hukuman cambuk kepada kedua pelanggar syariat tersebut sebanyak 85 kali untuk terpidana AI dan 80 kali untuk terpidana DA. Setelah dikurangi masa tahanan dua bulan.

Baca Juga :  Acara Lepas Sambut Dandim 0105 Aceh Barat Berlangsung Khidmat

Roslina juga menceritakan awal mula hubungan keduanya di mulai berawal percakapan dari salah satu via aplikasi, kemudian membuat janji bertemu sehingga terjadilah hubungan terlarang diantara keduanya. Namun dalam hal ini Roslina tidak menyebutkan nama aplikasi tersebut

“Menurut pantauan kami mereka memang mempunyai Komunitas sehingga pada saat mereka sampai perbuatan Liwath ini memang diawali dengan percakapan via aplikasi yang mereka punya, Namun kami belum mengetahui nama komunitasnya” kata Roslina

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Lepas Atlet POPDA Aceh XVII 2024

Pasangan Homoseksual AI dan DA sebelumnya ditanggap di salah satu kos di kawasan syiah Kuala, Banda Aceh pada November 2024 lalu. Saat ditangkap keduanya dalam keadaan tidak berbusana dan tertanggap dalam keadaan melakukan hubungan badan. Diketahui keduanya merupakan mahasiswa aktif di salah satu Universitas di Banda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

STISIP Al Washliyah Menggelar Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di Lampanah, Aceh Besar

Daerah

Adanya penyimpangan Anggaran, Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BPG Aceh

Daerah

Kejati Aceh Laksanakan Program Jaksa Masuk Dayah

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Hukrim

Selundupkan Sabu Dalam Asam Sunti, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi 

Daerah

Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

Daerah

ARAH Apresiasi Pemerintah Mualem-Dek Fad Tunjuk M. Nasir Sekda Aceh

Peristiwa

Menpora Dijamu Makan Malam di Meuligoe Gubernur Aceh