Pidie Jaya – Menyongsong pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya Plenokan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, S. Sos dalam rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Pidie Jaya, Aula Rapat Sekda, Kantor Bupati Pidie Jaya lantai 2. Komplek perkantoran Cot Trieng, Meureudu, (10/8/2024)
Dalam sambutannya yang di hadiri oleh unsur forkopimda Pidie Jaya diantaranya, Asisten 1 Bidang pemerintah dan keistimewaan Aceh Said Abdullah, Pabung Kodim 0102 Hedi Anto, Kabag Ops Polres Pidie Jaya, Teuku Muhammad, Mewakili Kejari Bustami, Kadis Dukcapil Muhammaddiah, Kepala Kesbangpol A. Jalil, Panwaslih Pidie Jaya Junaidi Usman, bahwa pihaknya dari tingkat PPS hingga kecamatan telah rampung melakukan tahapan pemutakhiran DPS yang telah di plenokan di tingkat Kecamatan oleh PPK pada tanggal 7 Agustus 2024 kemaren.
“PPK kecamatan se Pidie Jaya telah melakukan rapat pleno terbuka Daftara pemilih sementara pada tanggal 7/8 kemarin, dan hari ini kita pleno di tingkat kabupaten,” sebutnya
Dari hasil Plano Kecamatan telah tercatat jumlah DPS sebanyak 112.465 jiwa pemilih untuk pilkada 2024, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki di tingkat kabupaten pidie Jaya adalah 54.502, dan pemilih perempuan 57963 jiwa.
“Namun tentunya ada perbedaan jumlah pemilih di pemilu kemaren, dimana jumlah pemilih di pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu legislatif dimana dengan jumlah 111.722, dan ini pasti menjadi tanda tanya,” imbuhnya
“Tentunya ada perubahan data pemilih dipemilu kemaren, karena memang pada saat pemilihan presiden itu, ada pemilih tambahan dengan katagori pemilih yang pindah memilih, dimana pemilih dari luar Aceh atau luar Pidie Jaya bisa untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, begitu juga untuk pemilihan DPR RI maupun DPD yang sesuai dengan daerah pemilihannya, nah sedangkan untuk Pilkada hanya bisa memilih Bupati dan Gubernur, sehingga penambahannya tidak terlalu banyak karena banyak pemilih-pemilih yang sudah keluar lagi dari DPT,” jelasnya
Disamping itu, bila ada pemilih yang belum terdaftar atau memang ada pemilih yang belum memasuk ke daftar pemilih atau ada yang mau pindah memilih, ini masih bisa kita masukkan dengan prose dua tahap, yang pertama 30 hari sebelum hari H, dan yang kedua dengan kategori 7 hari sebelum hari H, jadi kalau memang ada rekan-rekan yang nanti akan pindah memilih ataupun yang melaksanakan tugas di luar daerah, maka nanti akan kita masukan dalam dua kategori tahapan tersebut.
Penulis: Muhammad Rissan
Editor: Amiruddin MK