KIP Pidie Jaya : Kami Belum Menerima Perintah Dari KPU RI Terkait Putusan MK - NOA.co.id
   

Home / News / Politik

Sabtu, 8 Juni 2024 - 13:51 WIB

KIP Pidie Jaya : Kami Belum Menerima Perintah Dari KPU RI Terkait Putusan MK

REDAKSI

Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar, S.Sos, Meureudu,(8/6/2024). (Foto|Muhammad Rissan/NOA.Co.id),

Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar, S.Sos, Meureudu,(8/6/2024). (Foto|Muhammad Rissan/NOA.Co.id),

Pidie Jaya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya belum menerima salinan amar putusan Makamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk menghitung ulang surat suara DPRK Pidie Jaya di seluruh TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Meureudu dan Ulim serta Dapil 3 Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh .30 hari sejak putusan dibacakan

Dalam sidang PHPU itu, pada Jum’at (7/6) Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan nomor perkara 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat telah  membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara DPRK Pidie Jaya dengan mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem dan PAN terkait penambahan suara terhadap Partai Aceh.

Baca Juga :  Lima Personil Polres Lhokseumawe Terima Hadiah Kambing dari Kapolres

Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar dikonfirmasi Sabtu  (8/6) via pesan WhatsApp menyampaikan, terkait dengan putuasan MK kita tunggu arahan KPU RI dulu pak,” tulisnya

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Dukung Langkah Pemerintah Pusat Perkuat Sektor UMKM

Lebih lanjut Ketua KIP Pidie Jaya yang juga merupakan terlapor 2 dalam kasus itu, menyampaikan menurut informasi yang diterima terhadap pelaksanaan tindak lanjut putusan Kpu akan mengeluarkan pedoman teknis pelaksanaan TL Putusan tersebut , dan Dalam beberapa hari ini kemungkinan KPU akan mengundang KPU Prov/Kab/Kota memberikan pengarahan pelaksaan TL Putusan MK. Tambahnya

Baca Juga :  Kasak Kusuk Pemberhentian Yulihardin dari Anggota Partai, Ketua DPRK Aceh Singkil Tunggu Keputusan Pengadilan

“Jadi untuk sementara ini kami masih belum menerima salinan amar putusan MK terkait, perkara nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 permohonan PAN Pidie- Pidie Jaya dan perkara nomor: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PARTAI NASDEM.

Dan semua perintah kepada KIP dan seterusnya dalam putusan tersebut belum bisa dijalankan. Karena kami harus menunggu instruksi langsung dari KPU RI,” tutupnya. **

Editor: Amirudin.MK

Share :

Baca Juga

News

Guru Dan Siswa SMP N 5 Bandar Baru Antusias Dalam Uji Coba AKM

News

Tingkatkan Pengembangan Potensi Daerah dan Pelayanan Publik, Diskominsa Aceh Teken Kerja Sama dengan Diskominfo Jawa Barat

News

Roadshow Forum B20 Sampai ke Kanada, Bahas Peningkatan Investasi dan Kerjasama Dagang

News

Pemasangan Gorong gorong Terus di Kebut Satgas TMMD ke 115 Kodim 0102/Pidie

News

PII Kota Banda Aceh Dukung Surat Edaran PJ Gubernur Aceh

News

Disbudpar Aceh Gelar Burni Telong Festival 2021

Nasional

Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis

Daerah

Penipuan Catut Kemenag Aceh Timur, Salamina Imbau Masyarakat Agar Berhati-hati