Pidie Jaya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya belum menerima salinan amar putusan Makamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk menghitung ulang surat suara DPRK Pidie Jaya di seluruh TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Meureudu dan Ulim serta Dapil 3 Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh .30 hari sejak putusan dibacakan
Dalam sidang PHPU itu, pada Jum’at (7/6) Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan nomor perkara 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat telah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara DPRK Pidie Jaya dengan mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem dan PAN terkait penambahan suara terhadap Partai Aceh.
Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar dikonfirmasi Sabtu (8/6) via pesan WhatsApp menyampaikan, terkait dengan putuasan MK kita tunggu arahan KPU RI dulu pak,” tulisnya
Lebih lanjut Ketua KIP Pidie Jaya yang juga merupakan terlapor 2 dalam kasus itu, menyampaikan menurut informasi yang diterima terhadap pelaksanaan tindak lanjut putusan Kpu akan mengeluarkan pedoman teknis pelaksanaan TL Putusan tersebut , dan Dalam beberapa hari ini kemungkinan KPU akan mengundang KPU Prov/Kab/Kota memberikan pengarahan pelaksaan TL Putusan MK. Tambahnya
“Jadi untuk sementara ini kami masih belum menerima salinan amar putusan MK terkait, perkara nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 permohonan PAN Pidie- Pidie Jaya dan perkara nomor: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PARTAI NASDEM.
Dan semua perintah kepada KIP dan seterusnya dalam putusan tersebut belum bisa dijalankan. Karena kami harus menunggu instruksi langsung dari KPU RI,” tutupnya. **
Editor: Amirudin.MK