PIDIE JAYA – Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Aula Emirates Resto, SP. Jln Layang, Jum’at ( 28/4/2023)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Komisioner KIP Pidie Jaya, Kasat Kasat Intel Polres Pidie Jaya , perwakilan Kejaksaan, RSUD, BNNK, Pengadilan, dan seluruh utusan dari Parpol tahun 2024
Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan sebagai langkah dalam menindaklanjuti surat dari Komisi pemilihan umum ( KPU) Republik Indonesia perihal koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Yang akan memasuki tahapan jadwal pencalonan
” Sebagaimana yang telah diumumkan bahwa tahapan awal Pengumuman pengajuan bakal calon telah di laksanakan pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan 30 April 2023 nanti, yang selanjutnya pada tanggal 1 Mai 2023 S/d 14 Mai 2023 Parpol sudah boleh mengajukan nama nama bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut Iskandar menambahkan , dalam jadwal pencalonan nanti ada 10 tahapan yang memang harus dan wajib di laksanakan oleh parpol (Partai politik) baik partai politik nasional (Parnas) maupun Partai politik lokal ( Parlok).
Berikut ke 10 tahapan dan jadwal pencalonan.
1. Pada tanggal 24 April s/d 30 April 2023 adalah tahapan pengumuman untuk pengajuan bakal calon
2. Tanggal 1 Mai S/d 14 Mai setiap parpol sudah boleh mengajukan nama nama bakal calon
3. Tanggal 15 Mei S/d 23 Juni 2023 adalah tahapan Verifikasi berkas administrasi bakal calon
4. Tanggal 24 Juni S/d 26 Juni 2023 adalah tahapa pemberitahuan hasil verivikasi
5. Bila ada bakal calon yang tidak lengkap administrasi atau hak lainnya maka tanggal 24 Juni 25 S/d 9 Juli 2023 adalah tahapan pengajuan perbaikan berkas calon.
6. Tanggal 10 Juli S/d 6 Agustus 2023 tahapan prose verivikasi administrasi perbaikan bekas bakal calon.
7. Tanggal 6 Agustus S/d 11 Agustus 2023. Adalah tahapan pencatutan rancangan Daftar calon sementara (DCS) bakal calon
8. Tanggal 12 S/d 18 Agustus 2023 adalah tahapan Penyusunan dan penetapan DCS bakal Calon
9. Tanggal 19 S/d 23 Agustus 2023 adalah tahapan pengumuman DCS bakal calon
10. Dan tahapan terakhir dari tanggal 19 Agustus S/d 28 Agustus 2023 adalah tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Jadi untuk memenuhi semua proses administrasi bakal calon, setiap parpol hendaknya sudah bisa menyiapkan segala kebutuhan, baik yang berkenaan dengan SKCK, surat kesehatan/ surat bebas narkoba dan surat bebas atau tidak pernah dipidana kejahatan berdasarkan surat keterangan atau keputusan dari kejaksaan/ pengadilan. Pungkasnya (**)