KIP Pidie Jaya Gelar Rapat koordinasi Dalam Rangka Pencalonan Anggota DPRK Pidie Jaya Pemilu Tahun 2024 - NOA.co.id
   

Home / News

Jumat, 28 April 2023 - 17:53 WIB

KIP Pidie Jaya Gelar Rapat koordinasi Dalam Rangka Pencalonan Anggota DPRK Pidie Jaya Pemilu Tahun 2024

REDAKSI

PIDIE JAYA – Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Aula Emirates Resto, SP. Jln Layang, Jum’at ( 28/4/2023)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Komisioner KIP Pidie Jaya, Kasat Kasat Intel Polres Pidie Jaya , perwakilan Kejaksaan, RSUD, BNNK, Pengadilan, dan seluruh utusan dari Parpol tahun 2024

Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan sebagai langkah dalam menindaklanjuti surat dari Komisi pemilihan umum ( KPU) Republik Indonesia perihal koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Yang akan memasuki tahapan jadwal pencalonan

Baca Juga :  Percepat Pencairan Dana Desa Ikhtiar Pj Gubernur Aceh Turunkan Angka Kemiskinan dan Stunting

” Sebagaimana yang telah diumumkan bahwa tahapan awal Pengumuman pengajuan bakal calon telah di laksanakan pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan 30 April 2023 nanti, yang selanjutnya pada tanggal 1 Mai 2023 S/d 14 Mai 2023 Parpol sudah boleh mengajukan nama nama bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut Iskandar menambahkan , dalam jadwal pencalonan nanti ada 10 tahapan yang memang harus dan wajib di laksanakan oleh parpol (Partai politik) baik partai politik nasional (Parnas) maupun Partai politik lokal ( Parlok).

Berikut ke 10 tahapan dan jadwal pencalonan.
1. Pada tanggal 24 April s/d 30 April 2023 adalah tahapan pengumuman untuk pengajuan bakal calon
2. Tanggal 1 Mai S/d 14 Mai setiap parpol sudah boleh mengajukan nama nama bakal calon
3. Tanggal 15 Mei S/d 23 Juni 2023 adalah tahapan Verifikasi berkas administrasi bakal calon
4. Tanggal 24 Juni S/d 26 Juni 2023 adalah tahapa pemberitahuan hasil verivikasi
5. Bila ada bakal calon yang tidak lengkap administrasi atau hak lainnya maka tanggal 24 Juni 25 S/d 9 Juli 2023 adalah tahapan pengajuan perbaikan berkas calon.
6. Tanggal 10 Juli S/d 6 Agustus 2023 tahapan prose verivikasi administrasi perbaikan bekas bakal calon.
7. Tanggal 6 Agustus S/d 11 Agustus 2023. Adalah tahapan pencatutan rancangan Daftar calon sementara (DCS) bakal calon
8. Tanggal 12 S/d 18 Agustus 2023 adalah tahapan Penyusunan dan penetapan DCS bakal Calon
9. Tanggal 19 S/d 23 Agustus 2023 adalah tahapan pengumuman DCS bakal calon
10. Dan tahapan terakhir dari tanggal 19 Agustus S/d 28 Agustus 2023 adalah tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Baca Juga :  LinkAja hingga Zenius Lakukan PHK, Pengamat: Gelembung Startup Mulai Bocor

Jadi untuk memenuhi semua proses administrasi bakal calon, setiap parpol hendaknya sudah bisa menyiapkan segala kebutuhan, baik yang berkenaan dengan SKCK, surat kesehatan/ surat bebas narkoba dan surat bebas atau tidak pernah dipidana kejahatan berdasarkan surat keterangan atau keputusan dari kejaksaan/ pengadilan. Pungkasnya (**)

Baca Juga :  PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 23 Mei 2022

 

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Aceh Minta Menkominfo Blokir PUBG dan Game Judi Online Lainnya

News

Kelola Pelabuhan Bebas Sabang, Sulaiman: BPKS Berjalan Sendiri 

News

IHSG Hari Ini Berpotensi Menguat, Fundamental Ekonomi Masih Terjaga

News

KFC Ganti Selada dengan Kubis ke Dalam Burger, Australia Dilanda Krisis Pangan

News

Bertemu PM Lee Hsien Long, Menko Airlangga Ingin Kerja Sama Indonesia-Singapura Naik Tingkat

News

Enam dari Delapan Rumah Habis Terbakar di Aceh Tenggara

News

Sekda Aceh: Vaksinasi Siswa Tanggungjawab Wali Kelas

News

Profil Soraya Syahnaz Pilot Wanita Garuda Indonesia Lulusan Undip