Meulaboh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap seorang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kaway XVI.
Komisioner KIP Aceh Barat Safrianto mengatakan, proses PAW petugas PPK Kecamatan Kaway XVI tersebut dilakukan pada Rabu 10 Juli 2024 lalu di kantor KIP, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
“Iya ada PAW, petugas PPK satu orang, alasan dia mengundurkan diri dari PPK Kaway XVI karena dapat pekerjaan yang baru, bukan karena ada masalah dia di-PAW-kan,” kata Safrianto, Sabtu (13/7).
Usai di-PAW kata Safrianto, KIP kemudian melantik petugas PPK Kaway XVI yang baru untuk menggantikan petugas yang telah di-PAW-kan tersebut.
“PPK Kecamatan Kaway XVI yang di-PAW-kan kamrin itu atas nama Laili kemudian digantikan dengan cadangan satu yaitu atas nama Saiful Bahagia,” kata Safrianto.
Penulis: Hidayat S
Editor: Redaksi