Home / Aceh Besar

Rabu, 12 Januari 2022 - 22:27 WIB

Keuchik di Aceh Diminta Taat Hukum

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh yang diketuai oleh Ibnu Khatab dalam Kesempatan ini meminta Keuchik Gampong se-Aceh dalam menjalankan tugasnya harus taat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab mengatakan saat diwawancarai oleh awak media tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong dalam Wilayah Hukum Provinsi Aceh ini pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Lauching Kampung Bebas Narkoba di Gampong Lueng Ie 

Sebutnya Ibnu Khatab, terkait dengan hal tersebut bahwa para Keuchik dalam wilayah Aceh ini adalah pemimpin tertinggi di tingkat Gampong dari perangkat – perangkat lainnya sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sambung Ibnu Khatab lagi, sebagaimana turunan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Perangkatan Desa, dan peraturan tersebut sudah di perkuat dalam Perda oleh Pemerintah daerah baik dalam bentuk Qanun ini khusus di Aceh. Katanya

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Bersama Pj Gubernur Aceh Lakukan Peletakan Batu Pertama RSU Putri Bidadari Aceh

Tambahnya Ibnu, kami meminta kepada para Keuchik-Keuchik Gampong diaceh untuk dilarang sembarangan melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat tanpa dasar hukum yang kuat. Namun jika salah mengambil kebijakan oleh Pemerintahan Gampong yang bertentangan dengan regulasi tentunya akan berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN. Tegasnya Ibnu Khatab

Melalui Permendagri tersebut pola penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan.

Baca Juga :  Gala Siswa Pelajar Tingkat SMP Aceh Besar, Dimulai

Bahwa sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat), akan tetapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan.

Akibatnya konsentrasi Pemerintah Gampong yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Gampong justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan Perangkat Gampong.” Tutupnya. **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Pj Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Bersama

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Peluncuran Indikator MCP KPK Tahun 2025

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Bersihkan Pasar Induk Lambaro dan Masjid Jamik

Aceh Besar

Temui Kadis Sosial Aceh, Kadinsos Aceh Besar Sampaikan Ini

Aceh Besar

BPBD Salurkan 17 Liter Air Bersih ke 5 Gampong di Lhoknga Aceh Besar 

Aceh Besar

Cegah Terjadi Kecelakaan, Forkopimcam dan Masyarakat Kuta Baro Tambal Jalan Berlubang

Aceh Besar

Kecamatan Mesjid Raya Gelar Musrenbang RKPK Tahun 2025

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Nobatkan Faiz dan Tasya Sebagai Agam Inong Aceh Besar 2024