Keuchik Desa Blok Bengkel Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Jumat, 24 Desember 2021 - 17:28 WIB

Keuchik Desa Blok Bengkel Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka

REDAKSI

Ashrien bin (alm) Adnan Ali sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana  korupsi  dalam  pengelolaan dana desa tahun 2016–2019

Ashrien bin (alm) Adnan Ali sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2016–2019

NOA | Pidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan Keuchik Desa Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,  Ashrien bin (alm) Adnan Ali sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana  korupsi  dalam  pengelolaan dana desa tahun 2016–2019.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto, SH. M.Hum dalam rilisnya, Jum’at (24/12/2021) menyebutkan, pada  hari  Jum’at tanggal  24 Desember  2021 sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya telah melakukan  penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2016–2019 di Desa Blok Bengkel, Kota Sigli.

“Penetapan tersangka terhadap Ashrien bin (alm) Adnan Ali ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai  tersangka,” kata Gembong Priyanto.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sekira pukul 15.00 wib pada hari Jum’at (24/12/2021) tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Pidie.

“Tersangka selaku Keuchik melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan  Gampong dengan cara antara lain, melakukan penarikan/pencairan, penyimpanan, penguasaan, penggunaan serta pendistribusian dana yang bersumber dari keuangan APBG tanpa mengikuti ketentuan hukum tentang pengelolaan keuangan Desa/Gampong,” jelas Kajari.

Dimana, sambung,  setelah dilakukan penarikan dana oleh bendahara Desa, dana tersebut langsung diambil oleh tersangka dan digunakan sesuai dengan keinginan tersangka. “Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik ditemukan volumenya tidak sesuai dengan dokumen desain RAB/gambar bangunan,” kata Kajari Gembong Priyanto.

Baca Juga :  Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

Selain itu, katanya, adanya kelebihan dana yang ditarik oleh tersangka tidak menyetorkannya kembali ke kas RKUG, akan tetapi dikuasai dan digunakan untuk kepentingan terangka. “Terangka tidak menyetor   terhadap pajak PPN, PPH, dan pajak galian C serta menggunakan dana Badan Usaha Milik Gampong (BMUG) untuk kepentingan pribadi,” terang Kajari.

Pada kesemoatan itu, Kajari Gembong Priyanto juga memaparkan, berdasarkan hasil audit tim inspektorat Kabupaten Pidie dengan Nomor : 700/35/LHAPKN- IK/2021 tanggal 30 September 2021 tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas kasus itu tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp274.863.007,75,- (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh rupiah koma tujuh puluh lima sen).

Baca Juga :  Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

“Atas perbuatan tersangka diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkas Kajari Gembong Priyanto. (AA).

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

SAPA Dukung Kasasi Kejari Terkait Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen

Hukrim

Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Hukrim

Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Daerah

Dugaan Penyimpangan PSR Senilai Rp 7,1 Miliar, Penyidikan terus Berlanjut

Hukrim

JAM-Intelijen: Fungsi Intelijen Sebagai Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional

Hukrim

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

Daerah

Harkodia, Kajari Aceh Singkil : Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!