Home / News / Peristiwa

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:39 WIB

Ketum Laskar Panglima Nanggroe: Oknum TNI Bunuh Warga, MoU Helsinki Dikhianati!

REDAKSI

Sulaiman Manaf. Foto: Dok. Pribadi/NOA

Sulaiman Manaf. Foto: Dok. Pribadi/NOA

Banda Aceh – Terungkapnya kasus pembunuhan sadis terhadap Hasfiani alias Imam yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Gunung Salak, Aceh Utara, kembali menghebohkan publik.

Pelakunya? Tak lain adalah seorang anggota Lanal Lhokseumawe, Kelasi Dua (Kld) DI, yang kini telah ditangkap oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Ketua Umum Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf, tak tinggal diam. Ia mengecam keras tindakan brutal ini dan menilai bahwa kasus ini adalah bukti nyata pengkhianatan terhadap MoU Helsinki, yang seharusnya menjamin keadilan dan keamanan bagi rakyat Aceh pasca-konflik.

Dalam pernyataannya, Sulaiman Manaf menegaskan bahwa ini bukan pertama kalinya oknum TNI terlibat dalam tindakan kejahatan di Aceh.

Menurutnya, kasus-kasus seperti ini berulang karena lemahnya pengawasan serta minimnya sanksi tegas terhadap oknum yang melanggar hukum.

“Kita bicara tentang Aceh yang pernah menjadi daerah konflik berkepanjangan. MoU Helsinki ditandatangani bukan hanya untuk mengakhiri perang, tapi juga menjamin keamanan rakyat Aceh dari tindakan semena-mena aparat. Tapi apa yang terjadi? Hari ini rakyat Aceh masih dibunuh oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaga keamanan!” tegas Sulaiman.

Baca Juga :  Plt Sekda Bahrul Jamil: Mari Kita Jalin Sinergi dan Terus Berinovasi

Ia menilai bahwa tindakan DI adalah kejahatan luar biasa yang harus dibayar dengan hukuman maksimal.

Tak hanya itu, Sulaiman juga menyoroti bagaimana oknum TNI sering kali mendapat perlakuan khusus ketika berurusan dengan hukum.

“Saya ingin lihat, apakah kali ini hukum akan benar-benar ditegakkan? Atau lagi-lagi rakyat Aceh harus melihat bagaimana pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan, atau malah dilindungi?”

Tak hanya mengecam, Sulaiman Manaf juga mendesak agar pelaku dihukum dengan pasal-pasal terberat dalam KUHP, UU TNI, serta Qanun Aceh.

Ia menegaskan bahwa pembunuhan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga :  Nelayan Aceh yang Ditahan Otoritas Myanmar Tiba di Tanah Air

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 338 KUHP menyebut bahwa pembunuhan tanpa perencanaan dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 55 dan 56 KUHP bisa diterapkan jika ada keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini.

UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 65 menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses di peradilan sipil.

Selain itu, ia menuntut agar Qanun Jinayat Aceh diterapkan kepada pelaku. Menurut Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, pembunuhan masuk dalam kategori Jarimah Hudud yang bisa dijatuhi hukuman qisas atau diyat.

“Jika hukum di negeri ini masih punya nyali, maka pelaku harus dihukum mati! Jika tidak, maka kita harus mempertanyakan apakah Aceh benar-benar berdaulat di bawah MoU Helsinki atau hanya menjadi tanah jajahan tanpa perlindungan hukum?” kecamnya.

Baca Juga :  Ngeri! Tanggul Sungai Seruway Jebol Sebabkan Banjir, Dandim Kerahkan Ratusan Personil TNI

Lebih lanjut, Sulaiman Manaf menilai bahwa kasus ini semakin membuktikan bahwa MoU Helsinki telah dikhianati.

Seharusnya, perjanjian damai ini menjamin bahwa rakyat Aceh tidak lagi menjadi korban aparat negara. Namun, realitanya, kejahatan oleh oknum berseragam masih terus terjadi.

“Kami menuntut kejelasan! Jika MoU Helsinki masih berlaku, seharusnya kasus ini tidak hanya diusut sebagai tindak kriminal biasa, tetapi sebagai pelanggaran terhadap perjanjian damai! Aceh sudah cukup menderita, dan kami tidak akan tinggal diam jika hukum masih tebang pilih terhadap oknum aparat!” tegasnya.

Sulaiman juga meminta Komnas HAM, LPSK, serta masyarakat Aceh untuk terus mengawal kasus ini.

“Jangan sampai kasus ini didiamkan, atau malah dibuat seolah-olah tidak pernah terjadi. Ini bukan sekadar nyawa satu orang, ini tentang harga diri rakyat Aceh!” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Nek Hamidah di Lamtamot

Hukrim

Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Aceh Barat Daya

Imum KPA Bereaksi Terhadap Dugaan Main Kasar Pj. Bupati

Hukrim

Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H, Pangdam IM : Mari Jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan

News

Gubernur Muzakir Manaf: Allah Menciptakan Kita untuk Menghamba PadaNya

Daerah

Tim BKSDA telah melakukan Upaya Mitigasi terkait Konflik satwa liar di Desa Sri Mulya, Aceh Timur

News

Prajurit Kodam IM Jalankan misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79