Aceh Singkil – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Aceh Singkil, Hairun Mahulae sesalkan sikap Perkebunan Kelapa Sawit PT. Delima Makmur yang larang warga melintasi jalan umum diareal Hak Guna Usaha, Minggu.
“Kejadian pelarangan itu terjadi kepada warga Desa Biskang, Imron Sentosa Capah ketika saat ingin melintasi jalan umum diareal HGU Pos Cobra Lae Paris di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil dan dilakukan oleh salah satu Staf Humas dan Satpam Perusahaan PT. Delima Makmur, Kamis (26/09), Kata Hairun Mahulae, 29 September 2024.
Sambungnya, berharap kepada pihak perusahaan, supaya jangan melarang setiap orang untuk melintasi jalan tersebut.
“Dikarenakan hal itu adalah jalan yang biasa dilalui oleh warga setempat disana, apa lagi PT. Delima Makmur hanya sebagai penguna lahan HGU bukan hak milik.” Ujarnya.
Hairun meminta kepada Pemda Aceh Singkil agar bersikap bijaksana dalam menyikapi persoalan ini. Dan harus tegas dalam setiap mengambil kebijakan.
“jika tindakan perusahaan merupakan tindakan sewenang-wenang dan dapat menciderai hukum serta keadilan bagi hak setiap warga negara,” Pungkasnya.
Ia menambahkan, Sebab, dalam bagian satu Pasal Satu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Negara Indonesia, yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
“Terkait tentang hak pemanfaatan terhadap lingkungan alam tidak boleh menciderai hak orang lain. Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan UUPA(Undang-undang Pokok Agraria),” Katanya.
Hairun juga menjelaskan, jika didalam UU tersebut, mengatur bahwa semua hak atas tanah berfungsi sosial. Sehingga untuk wujudkan fungsi sosial penggunaan tanah tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan pemilik dari HGU. Namun juga harus mempertimbangkan kepentingan sosial dimasyarakat dan Negara.
“Ditambah lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam Pasal 28 Huruf b menyatakan dengan tegas bahwa Pemegang hak guna usaha dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air,” Tegasnya.
Diketahui, Hal tersebut sejalan di Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Perseroan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut. Oleh karena itu Hairun menilai bahwa tindakan larangan dari perusahaan Delima Makmur, mengakibatkan terganggunya mobilitas dari warga & terdampak dengan kegiatan sosial dan perekonomian masyarakat.
“Untuk melintasi jalan diareal HGU Delima Makmur, seharusnya perusahaan tersebut harus membuka kembali akses jalan dan mengembalikan fungsi sosial atas lahan yang telah diportal,” Tutup Hairun.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Abdul Haris Semendawai menyampaikan apabila jalan tersebut merupakan jalan umum, tentunya tidak menghalangi masyarakat untuk lewat.
Tetapi dipastikan dulu itu jalan umum atau jalan yang dibuat dan diperuntukan untuk perusahaan dan kalau itu jalan umum tidak boleh diambil atau ditutup,” kata Abdul Haris Semendawai, Jumat 27 September.
Terpisah, Ramahtullah, Humas PT. Delima Makmur Menjelaskan :
Pertama : Esensinya jalan itu adalah jalan dapat digunakan secara bersama-sama, antara masyarakat dan PT. Delima Makmur, sehingga perusahaan lakukan pengerasan, dan perawatan secara terprogram, sehingga jalan tersebut dapat dilalui dengan mudah dan lancar.
Kedua : Tidak ada pelarangan untuk setiap warga yang melintasi baik roda dua, roda empat dan Mobil Truck, sebagian besar panjang jalan tersebut berada didalam kawasan HGU, sudah tentu perusahaan membuat Pos Security pada areal terluarnya.
Ketiga : Tujuan Pos itu untuk menjaga ketertiban dan keamanan, baik bagi Perusahaan maupun Pelintasnya.
Kemudian para petugas Pos diberikan perintah dan arahan agar dengan sopan memohon izin kepada setiap kendaraan yang melintas.
Keempat : Untuk ditanya arah tujuannya, dicatat dan serta didokumentasi, agar tercipta kondisi aman bagi semua pihak.
Bagi Truck TBS yang keluar masuk kebun, terutama untuk petani penggarap dalam areal HGU, dan diberikan batasan S/d Pukul 18.00 WIB untuk saling menjaga dan antisipasi keamanan dan hal ini dikecualikan jika unit kendaraan rusak atau kendala teknis lainnya. Pemberlakuan ini sudah berlangsung lama dan selama ini berjalan dengan baik, dan saling memahami.
Kelima : Peristiwa yang terjadi terhadap adik kita Imran Capah tersebut murni adanya kesalah fahaman saja, adek Imran Capah pernah menjadi karyawan pabrik kita dan berhenti dengan baik-baik karena mengurus orang tua dan berwiraswasta.
“Saya juga sudah tegur dan memberikan arahan seluruh adek-adek kita yang jaga di Pos agar mampu membaca sikon dan bisa menerapkan/mengambil kebijakan dengan sikap yang bijak, demikian penjelasan diatas saya sampaikan.” Katanya
Disisi lain, Pemerintah Daerah Aceh Singkil telah menanggapi persoalan warga dilarang melintasi jalan umum diareal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delima Makmur Aceh Singkil.
“Hal tersebut telah dimonitor, dan bahkan Pj. Bupati Aceh Singkil sudah Perintahkan Kadis Perkebunan Aceh Singkil agar memfasilitasi persoalan antara warga dan perusahaan.” Katanya
“Mengenai ruas-ruas jalan di Aceh Singkil hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten diatur melalui Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 19 Tahun 2017. Tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten dengan memiliki 315 ruas jalan dengan total panjang 395 Km.” Sebut,Pj. Bupati Aceh Singkil.
Sementara, jalan altetnatif tersebut diketahui masuk didalam Hak Guna Usaha PT. Delima Makmur.” Ungkap, Pj. Bupati Aceh Singkil.
“Hal itu sudah berdasarkan data yang ada, bahwa jalan itu merupakan jalan alternatif, statusnya masuk didalam wilayah HGU dan hari senin (30/9) kami akan menyurati pihak perusahaan, agar dapat memberikan akses kepada masyarakat, untuk penggunaan jalan di Lae Paris tersebut.” Jelas, Azmi
Dilansir dari Media Sosial Facebook, Imron Sentosa Capah. Ia menjelaskan pelarangan tersebut terjadi pada Pukul 17:50 Wib pada hari kemarin.
Dalam statusnya, Imron mengatakan, bahwa larangan tersebut dilakukan oleh salah satu Staff Humas & Satpam PT Delima Makmur dengan dalih sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan dari Perusahaan. Pihak perusahaan tersebut juga mengatakan, jalan ini tidak bisa dilintasi.” Ujar, Imron
Menurut, Imron padahal jalan tersebut biasa mereka lewati. Karna jalan ini adalah fasilitas umum, yaitu jalan penghubung antara Danau Paris – Singkil Utara.” Tambahnya
Bahkan saat itu, Imron meminta didampingi oleh satpam, jika mereka curiga, sebenarnya ia hanya ingin untuk mengambil sawit milik saudaranya, yang tidak jauh jaraknya dari Pos tersebut dan hanya berjarak 150 meter.
“Tetapi kami tetap tidak diperkenankan oleh Staf Humas dan Satpam untuk memasuki dan melintasi jalan diareal HGU Perusahaan tersebut.” Ungkap, Imron.
Editor: Amiruddin. MK