Ketua PWI Abdya Sebut Keterangan Saksi Kasus Tokopika Keterangan yang Keji - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 30 November 2022 - 12:00 WIB

Ketua PWI Abdya Sebut Keterangan Saksi Kasus Tokopika Keterangan yang Keji

REDAKSI

Pengurus PWI Abdya

Pengurus PWI Abdya

NOA l Abdya – Salah seorang saksi kasus dugaan korupsi program pembangunan sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika), Agussalim, menyebutkan ada sejumlah aliran dana yang dibagi-bagikan.

Aliran dana tersebut, menurut Agussalim mengalir ke 2 organisasi pers, yakni PWI Abdya dan PWA Abdya, masing-masing Rp25 juta per organisasi, yang diserahkan langsung pada masing-masing ketua organisasi.

Selain itu, dana sebanyak Rp25 juta diberikan untuk salah satu Yayasan Bantuan Hukum, yakni Yayasan Advocasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya.

Sementara, untuk masing-masing pribadi wartawan yang ada di Abdya disebutkan menerima aliran dana kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta perorang. Dirinya sendirinya sebagai perpanjangan tangan, diambil hak Rp 5 juta.

Dari pengakuan saksi Agussalim, aliran dana tersebut, sengaja dibagikan untuk mengatasi kegaduhan publik yang terjadi paska Tokopika di launching.

“Setelah lauching aplikasi Tokopika, memang sempat terjadi kegaduhan. Jadi, saya disuruh untuk mengantisipasi kegaduhan itu, dengan memberikan sejumlah uang yang dititipkan,” ujar saksi Agussalim di PN Tipikor Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Menanggapi kesaksian Agussalim pada kasus Tokopika di Dinas Koperasi UKM Perindag, sumber APBK Abdya tahun 2020, yang menguras anggaran sebesar Rp1,3 miliar tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat Daya (Abdya), Drs H Zainun Yusuf membantah tudingan tersebut.

Baca Juga :  Wakili Kapolda, Karo Ops Polda Aceh Buka Latpraops Patuh Seulawah 2021

Zainun Yusuf didampingi para Pengurus PWI Abdya lainnya Rabu (30/11), bertempat di Sekretariat PWI Abdya, Jalan Letkol BB Djalal, Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, mengangkat sumpah berdasarkan agama dan kitab suci Alquran, bahwa dirinya selaku Ketua, maupun para pengurus lainnya, tidak pernah menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi Tokopika itu.

Menurut Zainun Yusuf, keterangan Agussalim tersebut merupakan keterangan palsu yang menimbulkan fitnah dan berimbas pada pencemaran nama baik pribadi dan organisasi.

“Untuk itu, perlu diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Zainun Yusuf.

Keterangan Agussalim, lanjut, Zainun Yusuf dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dalam proses sidang di PN Tipikor Banda Aceh itu jelas-jelas merupakan sebuah keterangan yang paling keji, yang sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Keterangan saksi Agussalim merupakan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan secara sadar. Kami sedang mempertimbangkan menuntut secara hukum yang bersangkutan,” kata Zainun Yusuf.

Baca Juga :  Erick Thohir Khawatir Kekuatan BUMN Disalahgunakan Pemimpin Tak Ber-AKHLAK

Pihaknya juga menyebutkan, sudah meminta keterangan dari para pengurus PWI Abdya lainnya. Dipastikan, selain dirinya sebagai Ketua PWI Abdya, empat anggota PWI lainnya masing-masing Syafrizal ZA, Agustia Saputra, Syahrizal dan Rahmat Saputra, tidak pernah menerima aliran dana yang disebutkan saksi Agussalim, atau dari pihak lainnya.

“Bahkan, para anggota juga tidak kenal dengan namanya Agussalim itu. Pengakuan saksi Agussalim sangat-sangat keji,” tegasnya kembali.

Baik Zainun Yusuf maupun pengurus PWI Abdya lainnya menduga, jika saksi Agussalim pernah menyerahkan uang sejumlah Rp25 juta kepada Ketua PWI Abdya, dipastikan sudah salah orang.

“Bisa jadi uang tersebut diserahkan orang lain, yang mengaku sebagai ketua PWI Abdya,” sebut Zainun Yusuf.

Dalam kesempatan itu, kata Zainun Yusuf, para pengurus PWI Abdya sepakat untuk minta klarifikasi kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, terkait keterangan salah satu saksi Agussalim.

Menurut Zainun, harusnya dalam mendalami keterangan saksi Agussalim, pihak penyidik meminta keterangan dari PWI Abdya.

Baca Juga :  Bersama Para Keuchik, Pengurus KUD Ingin Jaya Datangi Pengadilan Negeri Blangpidie 

“Ini persoalan marwah PWI. Hemat kami, kami wajib minta klarifikasi ke penyidik kejaksaan,” demikian Zainun Yusuf, didampingi para pengurus PWI Abdya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Abdya, Syafrizal ZA mengatakan, keterangan palsu yang diberikan saksi Agussalim di PN Tipikor Banda Aceh, maupun dalam BAP, merupakan sikap yang sangat tidak terpuji, yang berimbas pada kemudharatan orang lain, baik secara pribadi maupun organisasi.

“Selama ini, kami menjalankan organisasi ini secara jujur. Karena, kami punya prinsip dan motto yang sangat jelas, Kejujuran akan memberikan kamu tiga hal, kepercayaan, cinta dan rasa hormat. Insya Allah, ini tidak akan kami kangkangi,” beber Syafrizal.

Sebagaimana diketahui, dalam menangani kasus dugaan korupsi program pembangunan Tokopika pada Dinas Koperasi, UKM Perindag Abdya, sebesar Rp 1,3 miliar, sumber APBK Abdya tahun 2020 tersebut, penyidik Kejari Abdya sudah menahan dua tersangka.

Dua tersangka tersebut masing-masing MSA (27), Direktur PT KGB selaku rekanan dari kegiatan proyek, serta KHZ (52), yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dari kegiatan dimaksud.

Share :

Baca Juga

News

Dyah Erti Harapkan Bunda PAUD se- Aceh Tenggara Terus Berinovasi

News

Musrenbang Kecamatan Kota Baharu digelar Di Desa Mukti Lincir

News

Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan Perubahan dan Ranqan APBA 2022 ke DPRA

News

Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Aceh- DPRA terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.

News

Muspika Meureudu siap Tampung Mahasiswa KPM UIN Ar Raniry

News

Usai Zikir dan Doa Rutin, Sekda Ingatkan Pelaksanaan Donor Darah

News

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, Plt Bupati Pidie Jaya Terima Penghargaan Dari KPK RI

News

Jepang Tolak Komentar soal Gerakan Boikot Rusia di G20

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!