Aceh Barat Daya – Ketua Mandataris Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Barat Daya, Polem Muda Ahmad Yani mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati setempat.
“Tindakan main kaki terhadap bawahan yang dilakukan oleh seorang Penjabat Bupati itu tidak dibenarkan,” kata Polem Muda Ahmad Yani kepada noa.co.id, Rabu (30/8/2024).
Menurut mantan ketua FORKAB Aceh ini tindakan main fisik tersebut dinilai sangat arogan dan tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.
“Untuk ASN/Non ASN ada aturan khusus yang mengatur tentang kedisiplinan,” kata Polem.
“Seharusnya sebagai Pj mengayomi sesuai dengan aturan bukannya main fisik,” sambung Polem.
Sebagai Penjabat Bupati, seyogianya Sunawardi memberikan contoh yang baik.
“Pejabat bupati harus menciptakan keharmonisan bukan mengedepankan arogansi,” sebut Polem.
Polem mengakui, sikap Penjabat Bupati Sunawardi yang ingin memperbaiki Aceh Barat Daya dengan salah satunya melakukan penindakan kedisiplinan itu adalah hal yang baik.
“Upaya menciptakan kedisiplinan itu harus kita dukung, tapi tentunya dengan cara-cara yang elegan dengan aturan yang jelas bukan dengan arogansi,” tutur Polem.
Lebih tegas, Polem meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal tugas dan fungsi Penjabat Bupati sebagai bentuk kepedulian terhadap Aceh Barat Daya.
“Hal-hal seperti ini harus dihindarkan, masyarakat harus lebih berani bersuara untuk Aceh Barat Daya lebih baik kedepannya,” imbuh Polem.
Polem Muda Ahmad Yani mengingatkan kepada Penjabat Bupati Aceh Barat Daya untuk bekerja sesuai tupoksi sebagai Penjabat Bupati.
“Pj Bupati jangan sampai lupa tupoksi, jalankan saja roda pemerintahan sesuai dengan tupoksi, jangan arogansi,” imbuh Polem.
Sebagaimana berita sebelumnya, PJ Bupati Aceh Barat Daya, Sunawardi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan itu atas dugaan melakukan kekerasan fisik kepada salah seorang personil Damkar di BPBK Kabupaten setempat.
Laporan tersebut tertanggal 30 Agustus 2024 dengan tanda bukti lapor Nomor: SKTBL/58/VIII/YAN.2.5./2024/SPKT yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Aipda Zeddi.
Pelapor dalam dugaan penganiayaan itu adalah Yusri warga Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie.
Editor: Amiruddin