Ketua MAA Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Atas Berantas Pelaku Maisir - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:45 WIB

Ketua MAA Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Atas Berantas Pelaku Maisir

REDAKSI

Ketua MAA Kabupaten Nagan Raya H. Muhammad Khaidir, SE (Foto: noa.co.id/FA)

Ketua MAA Kabupaten Nagan Raya H. Muhammad Khaidir, SE (Foto: noa.co.id/FA)

Nagan Raya – Ketua MAA Kabupaten Nagan Raya H. Muhammad Khaidir, SE atau yang akrap disapa Keuchik Khaidir mengapresiasi kinerja Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK dalam menangani sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Nagan Raya dengan gerak cepat dan tuntas dalam jangka waktu kurang dari 2×24 Jam.

Muhammad Khaidir mengatakan, selama ini Team Elang Sat Reskrim Polres Nagan Raya dibawah Kasatreskrim Iptu Vitra Ramadani, SH.,M.Si gerak cepat terhadap laporan masyarakat untuk menangani berbagai macam kasus, misalkan maraknya judi online yang menjadi malapetaka di berbagai kalangan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Selain Judi online, menurut Ketua MMA, Polres Nagan Raya juga berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan bayi bersama jajaran Reskrim dalam waktu 1 x 24 Jam serta berhasil mengamankan pelaku.

Untuk itu, kami mengajak seluruh Masyarakat Nagan Raya, para Tokoh serta Ulama untuk sama-sama mendukung Program Kapolres Nagan Raya, agar kabupaten ini menjadi contoh terhadap kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Susun RPJMK 2025-2029

Masih menurut Keuchik Khaidir, selama ini Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya juga pernah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Terkait Judi Online dan Narkoba.

Oleh karena itu, Ia meminta kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari judi online serta mencegah tindakan kriminal lainya.

Selain itu, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan dalam memerangi judi online dan narkotika yang semakin marak di kalangan generasi muda di Kabupaten Nagan Raya selama.

“Judi online tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga,” ungkap Ketua MMA Kabupaten Nagan Raya, Minggu (30/6/2024).

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terkait bahaya yang disebabkan oleh judi online serta efek dan bahaya narkoba untuk jangka panjang bagi generasi muda di masa mendatang. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh situs judi online ini.

Baca Juga :  Pj Walikota Banda Aceh Diminta Segera Copot Kadiskopukmdag dan UPTD Pasar

“Mari sama sama kita dukung Program Polres Nagan Raya, baik dalam memberantas judi online, termasuk aspek hukum, ekonomi, sosial, dan psikologis,” ungkapnya.

Kata Ketua MAA Nagan Raya, selama ini Polres Nagan Raya sudah melakukan upaya-upaya untuk memberantas praktik judi online, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tersebut. Imbuhnya.

Untuk diketahui, Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat, seni dan budaya yang berada dalam Provinsi Aceh, yang merupakan daerah yang multi kultural sehingga dikenal memiliki kekayaan/ keberagaman khazanah kebudayaan, kesenian dan adat istiadat. Aceh memiliki 2 Lembaga Adat, yaitu Lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh.

Baca Juga :  Potensi Pertanian di Gampong Cot Kumbang Nagan Raya

Majelis Adat Aceh yaitu Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Lembaga keistimewaan Aceh yang melaksanakan pembangunan bidang Adat Istiadat adalah Majelis Adat Aceh (MAA), sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dan Qanun nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga-lembaga Adat.

Penulis: Aprizali Munandar

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW,SMA Negeri 1 Ranto Peureulak Gelar Beragam Perlombaan

Aceh Barat

Kunjungi Gampong Drien Sibak, Pj Bupati Aceh Barat Berdialog Dengan Warga

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Kapolda Aceh Serahkan Kunci Rumah Dhuafa di Ladong

Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Sampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan dan Rencana Kerja 

Daerah

Personel Polres Aceh Jaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Tukang Becak

Daerah

Penjabat Gubernur Safrizal Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran Simeulue

Daerah

Ancam Bunuh Wartawan, PWI Pidie Kecam Tindakan Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Pidie

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Kunjungi Kediaman Ulama Kharismatik Abu Kuta Krueng

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!