Home / Daerah / News

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:19 WIB

Ketua KPA Aceh Tengah Kecam Oknum TNI: Sampai Kapan Nyawa Warga Aceh Melayang?

REDAKSI

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Tengah, Tgk Ismudin Renggali. Foto: Dok. Pribadi/NOA

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Tengah, Tgk Ismudin Renggali. Foto: Dok. Pribadi/NOA

Takengon – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Tengah, Tgk Ismudin Renggali, dengan tegas mengecam tindakan brutal oknum TNI yang diduga menembak mati warga Uteun Geulinggang.

Peristiwa ini menambah panjang deretan kasus kekerasan yang menimpa rakyat Aceh, meski sudah hampir dua dekade perjanjian damai diteken di Helsinki.

“Sudah hampir 20 tahun kita menandatangani MoU Helsinki, tapi mengapa masih ada aparat yang berperilaku seperti di masa konflik? Jika benar ada kesalahan, apakah penyelesaiannya harus dengan menghilangkan nyawa?” ujar Ismudin dalam pernyataan resminya, Selasa (18/03/2025).

Ismudin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berakhir tanpa keadilan.

“Kami tidak ingin tragedi ini hanya menjadi deretan statistik tanpa kejelasan hukum. Belum hilang luka akibat pembunuhan Imam Masykur, kasus bos rental yang dibunuh, kini rakyat Aceh kembali berduka. Sampai kapan rakyat Aceh harus menanggung derita seperti ini?” tegasnya.

Baca Juga :  Personel Polsek Syiah Kuala dan Warga Evakuasi ODGJ ke RSJ Aceh

Tuntutan Tegas ke Panglima TNI

Dalam pernyataannya, Ismudin juga mendesak Panglima TNI untuk tidak tinggal diam dan segera mengontrol perilaku anak buahnya di lapangan.

“Seharusnya, aparat bertindak sebagai pelindung rakyat, bukan algojo yang dengan mudah mencabut nyawa. Apalagi ini bulan Ramadan, bulan penuh hikmah dan kedamaian. Jangan sampai oknum-oknum semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” katanya.

Tgk Ismudin menegaskan, jika tindakan ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka kepercayaan rakyat terhadap proses hukum akan semakin luntur.

“Jangan salahkan rakyat jika suatu hari mereka tak lagi percaya pada hukum dan memutuskan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri,” ujarnya dengan nada keras.

Baca Juga :  Grand Lauser Hotel Santuni Puluhan Anak Yatim

Dari sisi hukum, tindakan yang dilakukan oknum TNI ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan yang diatur dalam:

1. Pasal 338 KUHP – Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

2. Pasal 351 ayat (3) KUHP – Jika penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

3. Pasal 170 ayat (2) KUHP – Jika kekerasan yang dilakukan bersama-sama menyebabkan kematian, para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, sebagai anggota militer, oknum TNI tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) yang mengatur pelanggaran terhadap perintah atasan dan tindakan yang mencoreng nama baik institusi.

Baca Juga :  Pelayanan keimigrasian Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh

Kasus ini menjadi catatan kelam bagi rakyat Aceh yang terus dihantui bayang-bayang kekerasan aparat, meski konflik telah berakhir secara resmi sejak 2005.

“Sampai kapan rakyat Aceh harus menjadi korban? Apakah kita hanya bisa berteriak tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah dan institusi penegak hukum?” pungkas Ismudin.

Rakyat Aceh kini menunggu langkah konkret dari Panglima TNI.

Jika kasus ini kembali menguap tanpa keadilan, maka ketidakpercayaan terhadap negara akan semakin dalam.

Akankah ini dibiarkan begitu saja? Atau rakyat harus kembali turun ke jalan menuntut hak mereka?

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Besok, Menteri Masduki Teten Buka Mukernas KNTI ke-4 di Aceh

Daerah

Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari 20%, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

Aceh Barat

DWP Aceh Barat Raih Juara Pertama Lomba Senam SKJ 2022 Tingkat Provinsi

Aceh Barat

Tingkatkan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan Potensi Gampong, Diskominfo Aceh Gelar Pertemuan KIG

Daerah

Pangdam IM Bersama Kapolda Aceh dan Asisten III Aceh Ikuti Rapat Virtual Bersama Presiden RI

Aceh Besar

Sinergi dengan Polri, Pemkab Aceh Besar Bersihkan Pantai Lampuuk

Daerah

PJ Bupati Simeulue Imbau Peserta Tes PPPK Tetap Tenang, Ada Kebijakan untuk yang Tidak Lulus

Daerah

Tim BKSDA telah melakukan Upaya Mitigasi terkait Konflik satwa liar di Desa Sri Mulya, Aceh Timur